Dompu, PSnews – Sat Resnarkoba Polres Dompu tancap gas dalam membekuk Budak Narkoba di wilayahnya. Belakangan ini Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah kos Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Rabu (16/06/2021).
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH membenarkan, pelaku berhasil ditangkap oleh tim opsnal Narkoba Polres Dompu pada Rabu malam (16/06/2021) pukul 20.30 wita. “Pelaku adalah seorang yang berjenis kelamin perempuan NA (24 tahun) beralamat Dusun Rasanggaro, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu,” papar Kasat Narkoba Iptu Ramli, SH.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat. Dimana pelaku diinformasikan kerap melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. “Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kos-kosan yang berada di kelurahan simpasai kecamatan Woja Kabupaten Dompu, dijadikan tempat pesta dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Iptu Ramli, SH yang baru menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Dompu.
Menanggapi informasi tersebut Ramli bersama Tim Opsnal Narkoba Polres Dompu langsung melakukan surveilance ke lokasi tersebut. Dalam upaya menindaklanjuti informasi tersebut anggota opsnal satresnarkoba melakukan pantauan di sekitar kos-kosan Mama Kiki, ternyata betul di salah satu kamar kos dijadikan tempat menjual, mengedarkan serta pesta narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya anggota opsnal melaksanakan penggeledahan terhadap seorang perempuan yang diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu disaksikan oleh masyarakat setempat.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti sebagai berikut 1 (sqatu) buah kotak rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat plastik klip transparan yang berisikan 5 (lima) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok Surya 12 yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) korek api gas yang sudah dinodifikasi, 1 (satu) buah sedotan yang sudah dimodifikasi dan 1 (satu) buah gulungan plastik klip bekas pakai, 1 (satu) buah plastik hitam kecil corak putih yang di dalamnya berisi 2 (dua) buah korek api gas yg sudah dimodifikasi, 2 (dua) gulung plastik klip transparan bekas pakai, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah sedotan yang sudah dimodifikasi, 3 (tiga) buah HP, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah alat hisap yang sudah terpasang tabung kaca dan sedotan bentuk L. “Pelaku telah kita amankan di Mapolres Dompu untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Seterusnya, kita dari pihak Kepolisian Resor Dompu akan tetap menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Tidak ada pandang bulu, jika terlibat maka kita akan lakukan penindakan,”tegas Ramli. (PSp)