Sumbawa, PSnews – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa meringkus dua orang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika, Rabu malam (05/05/2021) sekitar pukul 20.30 wita.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial SB alias Ari (41) warga Desa Lopok Beru, dan RH (32) warga Bage Tango, Kecamatan Lopok. Keduanya ditangkap di sebuah rumah jaga sarang burung walet di Desa Lopok Beru.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 5 poket narkotika jenis sabu, 2 bendel klip, 1 timbangan digital, 1 bong, 1 pipa kaca, 2 buah celana pendek, 1 buah sumbu, 2 buah korek gas, 2 pipet sekop, 1 sendok plastic, 1 buah gunting, 1 buah dompet, 10 pipet, 1 buah hp dan uang tunai sebesar Rp. 550.000,.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Masdidin SH yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan, di rumah jaga sarang burung walet yang ditempati terduga pelaku SB kerap kali dijadikan tempat transaksi narkotika,” bebernya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Satres Narkoba Polres Sumbawa melakukan penyelidikan guna memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti. Penyelidikan dipimpin Kanit Lidik Narkoba polres Sumbawa, Aipda Joko Subroto bersama anggota opsnal melakukan penggerebekan di TKP.
Saat penggerebekan, kedua pelaku berhasil diringkus. Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan 2 poket narkotika jenis sabu yang berada di dalam kantong celana pendek yang digunakannya. Sementara 3 poket narkotika jenis sabu berada di kantong celana pendek yang digantung. “Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (PSp)