Sumbawa, PSnews – Pasangan Drs. H. Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany S.Pd., M.Pd akhirnya resmi ditetapkan sebagai Pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020. Penetapan ini disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Senin, 22 Maret 2021. Rapat Pleno ini dilaksanakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 110/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan pada Kamis 18 Maret 2021.
Rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPU Sumbawa, Muhammad Wildan M.Pd didampingi komisioner KPU, Aryati S.Pd, Nurul Khairani S.IP, M. Ali S.IP, dan Muhammad Kanity S.Pd serta Sekretaris KPU, Lahmuddin SE ini dihadiri Paslon Mo–Novi, Talif Sudir, Nursalam, Husni- Ikhsan, Plh. Bupati Sumbawa, Forkopimda, para Pimpinan Bawaslu Sumbawa dan pimpinan Partai Politik.
Pasangan Nomor Urut 4 yang meraih suara terbanyak yakni 69.683 suara pada Pilkada Sumbawa 2020, berhasil unggul dibanding 4 paslon lainnya.
Dalam kesempatan itu Sekretaris KPU Kabupaten Sumbawa Lahmudin, SE mengatakan, penetapan Paslon terpilih ini berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sumbawa nomor 03/HK. 03.1-Kpt/5204/KPU-Kab/III/2021. “Menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa terpilih hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Sumbawa tahun 2020 nomor urut 4, saudara Drs. H. Mahmud Abdullah dan saudari Dewi Noviany S.Pd, M.Pd dengan perolehan suara sah sebanyak 69.683 suara sebagai suara terbanyak dari total suara sah sebanyak 274.866,” paparnya.
Seperti diketahui Paslon nomor urut 4 ini merupakan paslon yang paling lambat ditetapkan dibanding dari 6 (enam) paslon yang ikut kontestasi Pilkada di NTB. Hal ini disebabkan Paslon nomor urut 5, yakni Jarot-Mokhlis mengajukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi RI. (PSa)