Pemkab Sumbawa Dukung Kebijakan Gubernur NTB, Moratorium Penebangan Kayu di Hutan

Sumbawa, PSnews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang resmi melakukan moratorium penebangan dan peredaran hasil hutan kayu di wilayah NTB. Dukungan tersebut tentunya sangat mendasar, apalagi bencana banjir di Kabupaten Sumbawa sangat sering terjadi. Bencana itu terjadi diduga akibat gundulnya hutan yang ada. “Kita mendukung (moratorium Gubernur) agar tidak terjadi penebangan kayu di hutan, sehingga tidak terjadi banjir dan sebagainya, terutama di wilayah kita,’’ tandas Sekda Sumbawa – Hasan Basri kepada wartawan.

Pihaknya sangat mengharapkan kerjasama dan sinergitas antara Pemkab Sumbawa dan Pemprov NTB dalamm menjaga hutan yang ada. Terutama dalam mencegah adanya aksi penebangan pohon secara liar di kawasan hutan dan sekitarnya. ‘’Tentu ktia mendukung, bersinergi dan bekerjasama agar tidak ada lagi penebangan-penebangan liar. Sehingga sumber-sumber air itu akan terjaga, kelestarian alam terjaga. Kita dukung dan siap bersinergi dengan Provinsi, karena hutannya ada di Sumbawa. Justeru yang paling terkena dampaknya itu ya kita masyarakat di Kabupaten Sumbawa ini. Jadi kita harus sama-sama, karena tidak bisa jalan sendiri-sendiri,’’ tukas Haji Bas – sapaan akrabnya.

Dia menegaskan, bahwa moratorium dimaksud adalah penebangan kayu di hutan. “Kalau di kebun orang sih tidak dilarang,’’ tambahnya.

Menurutnya, sejauh ini upaya pencegahan dari Pemkab Sumbawa terus dilakukan. Terutama memberikan sosialisasi ke masyarakat agar tidak melakukan penebangan pohon secara liar. ‘’Kalau untuk pencegahan sejauh ini kita tetap melakukan sosialisasi, Camat, Kades dan pihak terkait lainnya, agar masyarakat tidak melakukan penebangan pohon secara liar,’’ tuturnya.

Untuk diketahui, Gubernur NTB resmi melakukan moratorium penebangan dan peredaran hasil hutan kayu di wilayah NTB. Sesuai Instruksi Gubernur Nomor : 188.4.5-75/Kum Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020 yang ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan surat Nomor 522/02/PH/DISLHK/2021 yang ditujukan ke Kepala Balai KPH/Tahura se – NTB. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment