Kadis LH : Persoalan Sampah Dibutuhkan Peran Serta Semua Pihak

Sumbawa, PSnews – Pemda Sumbawa melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) berupaya menuntaskan persoalan sampah di seputaran kota pada tahun 2021 ini. Guna mencapai target tersebut, dibutuhkan peran serta semua pihak hingga tingkat bawah. 

‘’Program 2021 yang ingin kita capai itu bagaimana persoalan persampahan di seputaran kota yang terdiri dari tiga kecamatan (Sumbawa, Labuhan Badas, Unter Iwes) bisa tuntas tertangani. Itu yang ingin kita capai,’’ kata Kepala Dinas LH Kabupaten Sumbawa – Abdul Haris.

Menurutnya, persoalan sampah di seputaran kota selama ini yakni masih adanya timbunan-timbunan sampah di pinggiran jalan. Itu artinya masih ada masyarakat yang tidak terlayani atau tidak mau dilayani fasilitas pengangkutan sampah. Persoalan ini bisa jadi karena belum tersosialisasinya secara massive Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 terkait persoalan persampahan. “Hal ini tidak hanya menjadi tugas Dinas LH, tetapi juga pemerintah kecamatan dan desa harus ikut berperan mensosialisasikan dan menyampakan terkait Perda tersebut,” terangnya. 

Dalam Perda, kata Haris, kewenangan persampahan sebenarnya sudah terbagi. Kewenangan dari Dinas LH melakukan pelayanan rutin. Kemudian jalur-jalur yang belum terlayani kendaraan pengangkut sampah LH, maka Pemerintah desa melalui RT/RW bisa melakukan layanan persampahan secara mandiri. Dengan melakukan pengangkutan timbunan sampah dari rumah tangga menuju Tempat Penampungan Sementara (TPS) di desa selama itu ada. Jika belum ada, harus ada upaya Pemdes menyediakan TPS di wilayahnya. Sehingga masyarakat tidak membuang sampah di sembarang tempat. ‘’Tentu diikuti dengan pembentukan kelompok pemuda peduli sampah atau membentuk bank sampah. Sehingga sampah itu nanti tidak semata-mata bermuara semuanya ke TPA,’’ jelasnya.  

Sementara ini, lanjutnya, langkah yang sudah dilakukan yakni sudah membuat telaahan kepada Bupati untuk pembentukan tim percepatan penanganan sampah seputaran kota. Hal ini akan memunculkan anggaran baru di Dinas LH selaku instansi terkait. Dengan melibatkan tiga unsur kecamatan yakni Camat Sumbawa, Labuhan Badas, Unter Iwes, Kades/Lurah serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ada di desa. Sehingga informasi lingkungan dan peraturan persampahan dapat tersampaikan secara massive kepada masyarakat. ‘’Itulah yang di tahun 2021 ingin kita lakukan. Karena kalau persoalan sampah ini hanya LH saja  menjadi tumpuan, tentu satu hal yang mustahil kita lakukan,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment