Jasad Wanita yang Dikubur di Pondasi Rumah Ternyata Sedang Hamil

Lombok Tengah, PSnews – Polres Lombok Tengah menggelar konfrensi pers Sabtu, (05/12/20) pagi, terkait kasus pembunuhan MA (30) perempuan, warga Desa Pengembur yang dibunuh oleh kekasih gelapnya FA (38).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K menyebutkan, dalam hasil otopsi terhadap jasad MA yang dilakukan Bidokes Polda NTB di Rumah Sakit Bhayangkara, ditemukan sebuah orok bayi. “Hasil otopsinya MA memang meninggal dunia akibat racun barang berbahaya. Kemudian ada janin yang berumur kurang lebih 7 bulan di rahimnya,” katanya saat jumpa pers di halaman Mapolres.

AKBP Esty menyebutkan bahwa orok bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap antara pelaku dengan korban. “Dugaan sementara orok itu hasil hubungan gelap,” beber Perwira berpangkat 2 melati itu.

Ditegaskan Esty bahwa pelaku diduga sengaja ingin menghilangkan nyawa korban karena tidak ingin bertanggung jawab atas kehamilan korban. “Karena desakan dari keluarga korban untuk dimintai pertanggungjawaban, akhirnya timbul niat untuk menghabisi nyawa korban,” ungkap Esty.

Diketahui pelaku membunuh korban dengan cara memberikan racun jenis potasium yang dicampurkan ke dalam air mineral. Peristiwa pembunuhan tersebut dilakukannya pada 27 Agustus 2020 lalu.

Sebelumnya korban MA sempat dikabarkan hilang selama empat bulan lalu, namun belakangan diketahui dibunuh oleh pelaku.

Padahal korban masih tercatat memiliki suami sah yang saat ini sedang berada di Malaysia menjadi TKI.

Sementara itu, FA (38) pelaku pembunuhan MA (30) mengaku khilaf atas perbuatan yang dilakukannya kepada korban. “Saya khilaf, waktu kasih minum itu (racun), ndak ada perasaan saya itu, ndak tahu dalam pikiran saya itu apa,” ujar FA saat ditanya wartawan di Mapolres Lombok Tengah.

Pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu mengaku, bahwa ketika ia memberikan minuman kepada korban, maksudnya agar bayi dalam kandungan MA gugur. “Saya suruh minum dia (MA) supaya bayi itu hancur,” paparnya.

Pelaku juga mengatakan, saat meminta korban untuk meminum racun tersebut, korban tidak melakukan penolakan dan langsung meminumnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 tentang pembuhan berencana maksimal ancaman hukuman mati, dengan kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment