Sumbawa, PSnews – Kepolisian Resor Sumbawa menggelar jumpa pers terkait keberhasilan Sat Reskrim dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam satu bulan terakhir. Jumpa pers yang dipimpin Wakapolres Sumbawa Kompol Agung Asmara, S.IK, M.IK ini digelar di Mapolres Sumbawa, Kamis, (26/11/20) pagi.
Pada kesempatan itu, Wakapolres yang didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Hari Rustaman memaparkan, dalam sebulan terakhir Polres Sumbawa telah berhasil mengungkap 3 kasus pencurian dengan pemberatan. “Ketiga kasus tersebut berhasil kami ungkap dalam bulan yang sama,” ucap Waka.
Dari 3 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan turut dihadirkan pada momen jumpa pers tersebut.
Di hadapan para wartawan, Wakapolres menunjukkan beberapa bukti hasil kejahatan para tersangka, seperti puluhan botol oli kendaran, ban motor, busi motor, mesin gerinda dan juga beberapa unit handphone.
Menurut wakapolres, modus operandi para pelaku relative sama yaitu masuk melalui jendela, ada yang mencongkel paksa dengan menggunakan besi, ada juga yang berhasil masuk karena jendela dalam keadaan tidak terkunci. “Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dan satu orang dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 9 tahun penjara,” tandasnya. (PSp)