Bima, PSnews – Seorang wanita warga Kelurahan Penatoi ditangkap bersama seorang pemuda warga Kelurahan Paruga di dalam kos-kosan Kelurahan Monggonao Kota Bima bersama barang bukti narkoba, Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 08.30 Wita. Penangkapan kedua orang ini diawali dengan adanya informasi bahwa di salah satu kos-kosan sering menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Mendengar informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli, SH memerintahkan tim opsnal untuk mencari informasi tentang kebenaran informasi dari masyarakat tersebut. Setelah telusuri didapatkan info bahwa memang benar kos-kosan tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Merasa memiliki infomasi yang cukup, Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan penggerebekan.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicakosno, S.I.K.,S.H. melalui Kasat Narkoba IPTU Ramli,SH membeberkan, awalnya Katim Opsnal Bripka Taufarrahman mendapatkan informasi bahwa di salah satu kos-kosan RT 06 Kelurahan Monggonao sering dijadikan tempat pesta sabu-sabu. Saat tim sudah masuk dalam kamar kos-kosan, tim mengamankan DIS yang sedang duduk di tempat tidur dan mengamankan ACS yang sedang berdiri depan pintu WC. “Proses penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, hasilnya kami menemukan Sabu-sabu seberat 0,89 gram berat bruto,” ungkapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bima Kota untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (PSp)