Bupati Sumbawa : Tahun ini Sholat Idul Fitri Tidak Digelar Berjamaah di Lapangan atau Masjid

Sumbawa, PSnews – Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kabupaten Sumbawa yang didominasi oleh warga muslim harus menggelar sholat Idul Fitri di rumah masing-masing. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang menggelar sholat Idul Fitri secara berjamaah di Masjid atau Lapangan terbuka. Hal ini termaktub di dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa nomor 400/125/SPBJ/V/2020 tentang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M Ditengah Pandemi Covid-19.

Di dalam surat edaran yang ditandatangani Buati Sumbawa HM Husni Djibril, B.Sc itu, menyebutkan langkah ini terpaksa dilakukan lantaran beberapa pertimbangan, antara lain Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 tahun 2020 tanggal 20 Ramadhan 1441 H/13 Mei 2020 M tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H saat Pandemi Covid-19. “Kabupaten Sumbawa merupakan salah satu wilayah zona merah pandemi covid-19 dengan data pasien covid-19 sebagaia berikut : positif covid-19 sebanyak 15 orang, sembuh 8 orang, PDP 29 orang, ODP 11 orang (data sampai dengan 14 Mei 2020 pukul 17.00 WITA),” beber Bupati dalam surat edaran tertanggal 15 Mei 2020.

Dengan memepertimbangkan jumlah dan sebaran lokasi pasien covid-19 di Kabupaten Sumbawa, lanjut Bupati, maka pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H /2020 M tidak digelar secara berjamaah di lapangan atau masjid dan diganti dengan sholat Idul Fitri di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga inti atau secara sendiri (Munfarid).

Pelaksanaan takbir keliling pada tahun ini tidak dilaksanakan, diganti dengan takbir di rumah bersama keluarga inti, di masjid/ mushollah oleh pengurus takmir dan dapat melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

Adapun pelaksanaan Takbiran dan Sholat Idul Fitri dapat berpedoman pada panduan yang ditetapkan MUI Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 20 Ramadhan 1441 H/13 Mei 2020 M tentang Panduan Kafiat Takbir dan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H saat pandemi covid-19. “Camat bersama Kepala Desa/ Lurah wajib menyampaikan atau mensosialisasikan hal-hal tersebut kepada Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dan melakukan pemantauan untuk memastikan bahwa hal-hal tersebut telah diketahui dan dipahami untuk dilaksanakan,” tandas bupati. (PSa)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment