Tersangka Kasus Mutilasi Segera Disidangkan

Sumbawa, PSnews – Berkas kasus pembunuhan yang disertai mutilasi dengan tersangka MS (46) dan korban Siti Aminah (44), telah dilimpahkan dari Penyidik Polres Sumbawa ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar. Dengan begitu, tersangka yang kini menjadi tahanan Jaksa dalam waktu dekat akan memasuki persidangan.

IPTU Akmal Novian Reza

Kasat Reskrim Polres Sumbawa – IPTU Akmal Novian Reza, kepada wartawan Rabu (6/5) mengungkapkan, berkas tersangka MS diserahkan ke Kejaksaan  pada Selasa (5/5/2020). Selama melakukan penyidikan, pihaknya tidak menemukan adanya kendala. ”Kasus mutilasi ini tidak ada kendala dalam penyidikan, tinggal menunggu sidang. Karena tersangka dan alat yang digunakan dalam mutilasi sudah diserahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Lalu Mohamad Rasyidi SH

Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa – Lalu Mohamad Rasyidi SH yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima berkas tahap kedua kasus pembunuhan tersebut dari penyidik Polres Sumbawa. ”Berkas tahap kedua kasus tersebut beserta tersangka dan barang bukti sudah kami terima dari penyidik. Kini tersangka menjadi tahanan Jaksa,” terangnya.

Terhadap hak ini, pihaknya segera menyusun surat dakwaan dan secepatnya berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk disidangkan.
Disamping itu, pihaknya juga telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara tersebut nantinya, yakni  Fera Yuanika SH dkk. “Tersangka MS dijerat pasal 338 junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau paling tinggi hukuman mati,” pungkasnya.

Kasus pembunuhan yang disertai mutilasi itu terjadi pada awal Januari 2020. Organ tubuh korban ditempatkan di dalam kulkas dan coolbox. Korban diketahui bernama Siti Aminah (44). Kemudian berdasarkan penyelidikan, Penyidik Polres Sumbawa akhirnya menetapkan MS (46) suami korban sebagai tersangka. Penetapan MS sebagai tersangka setelah Polisi memiliki dasar yang cukup berdasarkan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi termasuk tersangka, barang bukti yang diamankan, olah TKP, serta hasil otopsi. Kasus pembunuhan sadis ini diduga kuat karena cemburu. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment