Satpol PP Tertibkan Pedagang Membandel

Sumbawa, PSnews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional bagi pengusaha warung dan rumah makan, selama Bulan Suci Ramadhan 1441 H. Meski begitu, nampaknya masih saja ada pedagang yang membandel. Hingga akhirnya terpaksa ditertibkan.

Demikian ditegaskan Kasat Pol PP Sumbawa – Sahabuddin kepada wartawan Senin (27/4). Penertiban dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat, kalau masih banyak warung makan yang beroperasi diwaktu pagi dan siang hari saat bulan ramadhan. Padahal beberapa waktu lalu, pihaknya telah mengeluarkan edaran terkait pembatasan sementara waktu berjualan.

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa Sahabuddin (pegang tongkat)

Atas aduan tersebut, Kasat bersama satu regu anggota Pol PP dan Camat Sumbawa langsung turun ke lapangan. Beberapa titik lokasi jualan dikunjungi, seperti Taman Bugis, belakang pertokoan, depan Pragas, Terminal Brang Bara, sekitar asrama lama dan di kerangka baja. Hasilnya, tim menemukan beberapa pedagang yang menjual es campur, nasi campur, soto kambing dan soto ayam.

Lebih jauh dijelaskan, para pedagang yang kedapatan berjualan saat pagi dan siang hari tersebut kemudian diberikan himbauan sesuai surat edaran yang telah dikeluarkan. Dimana jualan dapat dilakukan mulai pukul 16.00 wita. “Penertiban berjalan lancar. Para pedagang agar tidak berjualan bukan pada waktunya. Berdagang diperbolehkan pada jam 16.00 wita, sesuai edaran Kasat Pol PP yang menindaklanjuti edaran Bupati Sumbawa. Kami juga menekankan agar masyarakat menggunakan masker dan jaga jarak saat berjualan,’’ demikian Kasat. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment