Rekonstruksi Kasus Pembakaran Mayat Disaksikan Ratusan Warga

Sumbawa, PSnews – Rekontruksi Kasus Pembunuhan seorang gadis bernama Olive yang dilanjutkan dengan pembakaran mayat korban oleh kekasihnya digelar oleh Polres Sumbawa Rabu siang (4/12/2019). Rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Faisal Afrihadi SH ini, dilakukan di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Rekonstruksi atau reka ulang kasus yang menghebohkan warga Sumbawa ini juga dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumbawa. Tampak ratusan warga turut menyaksikan rekontruksi dari kejauhan.

Relonstruksi saat pelaku menjual perhiasan milik korban di Toko Emas Wahyu

Rekontruksi dimulai dari awal pelaku AP mengajak Olive ke TKP pembunuhan yani sebuah rumah kosong yang berlokasi di Kelurahan Uma Sima. Kemudian reka ulang menuju ke TKP kedua yang menggambarkan pelaku saat membakar dan membuang jasad korban di tepi jalan Kelapis.
Setelah itu, rekonstruksi berlanjut ke TKP ketiga atau terakhir, yakni di Toko Emas Wahyu. Di TKP ini tampak pelaku yang disaksikan pihak kejaksaan menjual perhiasan emas milik korban. “Syukrlah rekontruksi berjalan dengan lancar tanpa kendala hingga selesai. Dengan digelarnya rekontruksi ini, maka kasusnya semakin terang. Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban, semakin terlihat jelas,” pungkas Faisal Afrihadi.

Jasad korban dalam kondisi gosong

Kasus ini mulai terkuak setelah ditemukan mayat seorang wanita yang sudah dalam keadaan gosong di tepi jalan Kelapis arah menuju Tanjung Menangis, Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa, pada Jumat (13/9/2019) siang sekitar pukul 11.00 Wita. Mayat tersebut kondisinya sudah tidak utuh dan ditemukan di kebun milik seorang warga.

Mayat gosong ini ditemukan pertamakali oleh Ari, warga Kebayan Kelurahan Brang Biji di Kokar Beta wilayah Kelapis. Saat itu Ari melintas di TKP ketika dalam perjalanan pulang dari ladangnya untuk memberi minum ternak sapi. Dia menghentikan sepeda motornya karena penasaran dengan benda gosong menyerupai bangkai hewan. Namun setelah didekati, ternyata sesosok mayat manusia yang sudah gosong dan dalam posisi telungkup dengan kaki kiri yang sudah terpisah. Ari langsung menghubungi tetangganya yang kebetulan anggota polisi.

Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Olive yakni kekasihnya sendiri seorang remaja yang bernisial AP (18 tahun).

Tersangka AP

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan pasal 340, 338, dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan dan pencurian. Sementara LH dikenakan pasal 56 KUHP tentang memberikan bantuan melakukan kejahatan. (PSa)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment