Pemberangkatan PMI ke Sarab Saudi Ditunda, Ini Alasannya

Sumbawa, PSnews – Meski pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi sudah dibuka sejak 1 Oktober 2019, namun hingga kini belum ada PMI asal Kabupaten Sumbawa yang sudah diberangkatkan. Pemda Sumbawa saat ini sedang menyusun perjanjian kerjasama dengan beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang akan memberangkatkan Calon PMI ke Arab Saudi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa – M Ikhsan Safitri kepada wartawan di kantor Bupati Sumbawa. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 291 tahun 2018 tentang sistem penempatan satu kanal PMI ke Kerajaan Arab Saudi, mulai 1 Oktober 2019 secara resmi Indonesia sudah bisa menempatkan PMI ke Negara Arab Saudi. Sementara 18 negara lainnya di Timur Tengah masih ditutup. ‘’Ini perlu kami tegaskan karena ada juga beberapa waktu lalu penempatan di Negara lain di Timur Tengah itu jelas ilegal. Kita berharap agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang unprosedural atau ilegal. Karena yang rugi adalah PMI itu sendiri,’’ tegasnya.

Dijelaskan, Pemda Sumbawa saat ini sedang menyusun dokumen kerjasama dengan P3MI, agar bisa memberangkatkan PMI ke Arab Saudi. Kerjasama dilakukan menyusul Kabupaten Sumbawa belum memiliki Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN). ‘’Karena kita belum ada BLKLN di Sumbawa, maka kami sedang melakukan penjajakan dan pembicaraan, sudah ada 1 atau 2 perusahaan yang kita lakukan persiapan kerjasama. Bahkan beberapa waktu lalu sudah ada diskusi dengan Pak Bupati yang sangat menyambut baik adanya kerjasama dengan perusahaan swasata dalam hal ini P3MI Pusat. Sehingga kekurangan yang masih dirasakan Pemda dapat saling mengisi,’’ tuturnya.

Lebih jauh dijelaskan, P3MI yang memiliki izin dari Pemerintah Pusat itu ada 55 perusahaan sesuai SK Dirjen Bina Penta. Dan untuk di NTB yang memiliki atau sudah mengurus izin pembukaan cabang sebanyak 10 P3MI. Perusahaan-perusahaan ini yang memiliki kewenangan dan hak untuk melakukan pemberangkatan terhadap PMI termasuk di Kabupaten Sumbawa. ‘’Intinya, dengan pelatihan-pelatihan yang kita lakukan nanti tidak ada CPMI atau PMI yang berangkat tanpa mempunyai kompetensi kerja. Kalau ada pemberangkatan yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja, maka itu termasuk yang dilarang,’’ terangnya.

Diungkapkan, sampai dengan saat ini belum ada pemberangkatan atau penempatan PMI asal Kabupaten Sumbawa ke Arab Saudi. Walaupun secara resmi sudah bisa dilakukan. ‘’Masyarakat kita imbau gunakan jalur resmi dan jangan mudah teriming-iming dengna informasi tidak benar. Sejauh ini hanya Arab Saudi yang sudah buka, dan 18 negara lainnya masih tutup. Arab Saudi pun apabila tidak resmi dan tidak diketahui oleh Dinas, maka itu juga ilegal. Jadi semua harus melalui Dinas dalam hal ini LTSP. Kalau tidak melalui LTSP maka itu sudah pasti unprosedural atau ilegal,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment