Tolak Revisi UU, Mahasiswa Sumbawa Gedor Kantor Bupati dan DPRD

Sumbawa, PSnews – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumbawa (AMS) dan Gabungan Mahasiswa Sumbawa (GMS) mendatangi kantor Pemerintahan Sumbawa dalam hal ini gedung DPRD dan kantor Bupati Sumbawa pada Selasa (24/9/2019). Mereka menolak disahkannya Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

Dalam aksi di halaman kantor Bupati Sumbawa, para mahasiswa yang merupakan gabungan dari beberapa organisasi seperti GMNI, LMND, Serikat Tani Nasional, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, BEM IISBUD Sarea, BEM Fakultas Ilmu Sosial, BEM Fakultas Ilmu Hukum dan UTS juga menuntut beberapa hal lainnya yang dianggap penting. Seperti menolak RKUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), Kriminalisasi aktifis.

Kepada media ini, Koordinator Lapangan – Dendi Muahazan menyatakan, Presiden RI harus segera bersikap terkait UU KPK. Yakni dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK. “Kami menuntut dengan tegas kepada Bapak Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU untuk membatalkan UU KPK yang telah disahkan oleh DPR. Dalam 15 hari eksekutif dan legislatif telah membunuh KPK. Maka dalam hal ini kami turut prihatin melihat hal ini. Teman-teman di seluruh daerah telah melakukan aksi menolak revisi UU KPK ini,’’ tukasnya.
Selain itu, terkait Hari Tani Nasional, Ketua STN Sumbawa – Putra dalam dialog dengan Bupati Sumbawa menyatakan, sejauh ini petani masih kesulitan mendapatkan pupuk, bahkan terkadang harganya tidak sesuai dengan HET. Kemudian terkait bibit, pihaknya mengharapkan adanya lembaga yang mengawasi pendistribusian bibit hingga ke tingkat petani. “Dari distributor sampai pengecer tidak pernah diawasi oleh Pemerintah untuk pupuk. Bahkan ada yang tidak sesuai harga,’’ tukasnya.

Menanggapi tuntutan soal UU KPK, Bupati Sumbawa – M Husni Djibril mengaku akan menyampaikan ini ke Pemerintah Pusat. Tentunya apa yang tertuang dalam UU tersebut akan dipelajari dan dicermati, untuk dibahas bersama-sama. “Kami akan mempelajari dan mencermati, untuk kita bahas bersama mana yang perlu dan mana yang tidak. Karena tidak semua kita bahas. Sebab belum tentu pendapat saudara sama dengan pendapat kami. Tapi mudahan kita sepakat semuanya. Ini merupakan koreksi yang baik. Apapun kesimpulannya akan kami rangkum. Akan kami sampaikan nanti,’’  tutur Bupati.

Sementara terhadap pupuk, itu menjadi perhatian utama Pemda Sumbawa melalui dinas terkait. Kemudian terhadap pengawasan pendistribusian bibit, dijelaskan kalau itu berdasarkan permohonan kelompok, apa dan berapa yang dibutuhkan. Sehingga untuk gangguan lain itu diluar pengawasan Pemda. “Ini sebagai laporan untuk kami evaluasi. Akan saya panggil pihak terkait untuk saya minta keterangan. Kalau mereka salah, akan saya tindak. Kita tidak mau ada kesalahan dan kelalaian yang terjadi,’’ pungkasnya.

Sebelumnya, massa AMS dan GMS mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sumbawa untuk menyampaikan tuntutan yang sama. Mereka ditemui Pimpinan Dewan Mohammad Anshori dan Nanang Nasiruddin, yang mengaku siap menampung apa yang menjadi tuntutan massa aksi, untuk  disampaikan ke anggota DPRD lainnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment