Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Olive Terancam Hukuman Mati

Sumbawa, PSnews – Pelaku pembunuhan dan pembakaran terhadap seorang wanita bernama KF alias Olive, yakni pria bernama AP (18) dan LH (17) terancam hukuman mati. Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Olive yang telah dikirim oleh Penyidik Polres Sumbawa kepada Kejaskaan Negeri Sumbawa. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun. ”Kami sudah terima SPDP kasus tersebut dari Penyidik Polres Sumbawa minggu lalu,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa – Lalu Mohammad Rasyidi, SH Selasa (24/9/2019).

Dari perintah Kajari Sumbawa, lanjut Rasyidi, pihaknya sedang mengikuti perkembangan kasus dimaksud. Bila dalam waktu 30 hari SPDP yang dikirimkan tidak diikuti berkas perkara, maka tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Sumbawa untuk meminta agar berkas kasus itu segera dikirimkan untuk diteliti. Ini dilakukan untuk mengetahui apakah masih ada kekurangan atau tidak. ”Jika masih ada kekurangan, maka kami akan memberikan petunjuk untuk dipenuhi. Tapi jika tidak ada kekurangan, maka bisa dinyatakan lengkap. Untuk segera dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” terangnya.

Dalam kasus ini, berkas tersangka AP dan LH dipisah atau displit. Pihaknya sudah membentuk tim untuk menangani para tersangka. Berkas perkara AP ditangani oleh tim JPU yang diketuai langsung oleh Kasi Pidum Kejari Sumbawa. Sementara tersangka LH ditangani oleh tim JPU yang diketuai jaksa Rahajeng Dinar Hanggarjani, SH., MH. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

One Thought to “Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Olive Terancam Hukuman Mati”

  1. Turuti saja sesuai uu…klo hukum mati ya harus di jalani…

    Bukan kah klo hukum itu harus di tegakkan…

Leave a Reply to Cimenk suupee Cancel reply