Blanko KTP-el untuk Sumbawa Masih Kosong Sejak Mei

Sumbawa, PSnews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa telah menerbitkan sekitar 8.000 lembar Surat Keterangan (Suket) kepada penduduk yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk. Suket dikeluarkan lantaran sejak Mei lalu, blanko KTP-el belum tersedia di Kabupaten Sumbawa.

Zulkifli

Kepada wartawan, Kepala Disdukcapil – Zulkifli mengungkapkan, suket yang telah diterbitkan tersebut nantinya akan diganti dengan KTP-el, ketika blanko KTP telah tersedia. Penggantiannya akan diurut berdasarkan Print Ready Record (PRR) suket yang telah tercetak. ‘’Memang blanko terbatas, tetapi yang lebih penting, sesungguhnya suket itu sama dengan KTP-el. Kalaupun nanti ada blanko tentu kita berikan kepada yang belum mendapatkan KTP. Artinya Print Ready Record. Nanti diurut dari awal, kalau misalnya ada 500, kita cetak 500 itu,’’ terangnya.

Pihaknya memperkirakan tahun 2020 blanko KTP-el tersebut sudah tersedia di Kabupaten Sumbawa. Mengingat saat ini sudah melewati tahu anggaran. Meskipun nantinya sudah tersedia, namun jumlah blanko diperkirakan sangat terbatas. ‘’Kemarin kita coba utus tim ke Jakarta untuk mengambil, tetapi tidak dikasih juga. Nanti akan kita kirim lagi orang. Saya kira tahun depan akan di post seluruhnya. Karena ini sudah lewat tahun anggaran. Paling yang kemarin ada kaitan dengan pergeseran anggaran. Tahun ini akan ada, cuma jumlahnya terbatas sekitar 500 kira-kira. Insya Allah minggu ini kita kirim lagi orang ke Jakarta. Rencananya tetap 500 yang diberikan. Itu prioritas kepada yang PRR,’’ tukasnya.

Diungkapkan, suket yang telah dikeluarkan itu masa berlakunya hanya enam bulan. Sehingga harus diperpanjang ketika sudah habis masa berlaku. ‘’Suket yang ada masanya 6 bulan, dan bisa diperpanjang. Tapi InsyaAllah tahun depan Pemerintah Pusat sudah menyiapkan itu semua,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment