Sumbawa, PSnews – Tim Gabungan (Timgab) yang terdiri dari Satpol PP Sumbawa dan TNI / Polri melakukan penyisiran terhadap tempat hiburan malam yang ada di seputar kota Sumbawa Besar pada Rabu (24/7) malam lalu.
Plt Kasat Pol PP Sumbawa – Syahabuddin kepada media ini mengungkapkan, operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat kalau di salah satu hotel di Kabupaten Sumbawa sering digunakan untuk kegiatan hiburan malam dengan mengundang Disk Jockey (DJ). Adanya kegiatan tersebut dinilai menimbulkan keresahan dalam masyarakat, baik dari tokoh agama, tokoh masyarakat maupun di media sosial. Sehingga pada 23.10 Wita Timgab bergerak menuju Hotel S. Setelah tiba di lokasi tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan aktivitas terhadap room dan tempat DJ, serta memanggil pengelola tempat tersebut. Dalam kegiatan itu, tim meminta pengelola agar aktivitas DJ segera dihentikan, karena dianggap meresahkan masyarakat. Selain itu sesuai dengan perizinan juga sampai dengan saat ini belum ada, sehingga pihaknya mengharapkan aktivitas dimaksud ditutup. “Pengelola mengatakan kalau untuk kegiatan DJ, untuk perizinannya sedang dalam proses, dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perizinan satu pintu, dan proses perizinan itu sudah diajukan sampai ke Pemerintah Provinsi NTB, namun belum keluar,’’ terangnya.
Mengingat izin dimaksud belum terbit, maka tim pun menyatakan kalau kegiatan DJ tersebut belum boleh dilaksanakan. “Kami meminta kalau memang rekomendasi itu ada, agar pada hari Jumat dibawa menghadap ke Kantor Satpol PP Sumbawa. Selama perizinan belum ada, agar aktivitas hiburan malam DJ yang ada segera dihentikan,’’ pungkasnya. (PSg)