Asyik Pesta Sabu Disergap Polisi

Sumbawa, PSnews – Empat orang pria yang sedang asyik menggelar pesta sabu pada Kamis (11/7) sekitar pukul 22.20 wita, diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa. Mereka digrebek di sebuah rumah di Karang Untir Kelurahan Berang Biji Kecamatan Sumbawa.

Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial AS (25), SA (31), FR (33), dan AR (21). Bersama mereka Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 14 poket sabu, 1 buah pipa kaca berisi kristal , 10 buah klip obat warna bening, 2 buah korek gas, 1 buah bong, 1 buah sumbu, 3 buah HP, 1 buah gunting, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah sendok plastik, 1 buah palu besi, 1 buah pipa kaca, 1 kotak pembungkus pipa kaca dan palu, sarta uang tunai Rp 700.000,.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba – Iptu Faisal Afrihadi membenarkan penangkapan dimaksud. Berawal dari informasi masyarakat bahwa di kediaman salah seorang pelaku yang beralamat di Kelurahan Brang Biji kerap dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.

Berdasarkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim melakukan penggerebekan di tempat yang dimaksud. Dan tim mendapati keempat pelaku tengah asyik melakukan pesta sabu.

Barang bukti

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti sabu yang dibungkus dengan menggunakan klip obat warna bening disimpan di saku celana salah seorang pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti lainnya. Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti. “Salah satu dari mereka merupakan pengedar. Dari pengakuannya, mereka mendapatkan barang dari IW dan PH. Mereka berdua saat ini sedang dalam pencarian. IW merupakan pecatan Polisi,’’ terangnya.

Atas kelakuannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang  Narkotika, dengan ancaman hukuman  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment