Sumbawa, PSnews – Menghadapi puncak kemarau yang diperkirakan terjadi pada bulan Juli ini (BMKG red) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa mengaku telah melakukan upaya antisipatif. Pertanyaan ini diungkapkan oleh Wakil Bupati Sumbawa Mahmud Abdullah yang menjawab permintaan Fraksi di DPRD Sumbawa terkait upaya antisipasi Pemda Sumbawa pada sidang paripurna Senin (8/7). Diakui kalau Pemda telah melalukan bebarapa langkah terkait hal tersebut. ‘’Sehubungan dengan prediksi kemarau panjang, Pemerintah Daerah melalui BPBD Kabupaten Sumbawa telah mengambil langkah-langkah antisipasi antara lain survey lapangan dalam rangka penanganan darurat krisis air bersih, pendistribusian air bersih untuk daerah yang terdampak bencana kekeringan, dan telah melakukan koordinasi dengan pihak BNPB RI dan BPBD Provinsi NTB dalam rangka permohonan bantuan pada daerah darurat rawan air bersih,’’ terang Haji Mo.
Dalam penanganan permasalahan air bersih baik di perkotaan maupun di perdesaan, telah dilakukan melalui berbagai dukungan program dengan sumber anggaran baik DAK reguler, DAK afirmasi, maupun DAK penugasaan. Demikian juga penyediaan anggaran melalui APBD serta bantuan hibah langsung ke masyarakat dari Kementerian PUPR RI baik berupa sumur bor, maupun jaringan perpipaan. ‘’Terhadap desa-desa yang kesulitan pelayanan air bersih karena kesulitan sumber air baku dilakukan survei potensi guna penyediaan sumur bor bekerjasama dengan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),’’ ujarnya
Sementara terkait layanan air bersih di Desa Bungin Kecamatan Alas oleh PDAM Alas yang belum maksimal, Pemda akan mendalami pokok persoalannya dan mendorong PDAM untuk mengambil langkah strategis guna memenuhi kebutuhan air bersih pada masyarakat Bungin.
Mengenai normalisasi saluran irigasi wilayah sernu Desa Labuhan Sumbawa yang menjadi kewenangan Kabupaten akan dianggarkan pemeliharaan di APBD TA 2020. Sedangkan saluran drainase jalan bungur yang menjadi kewenangan Kabupaten akan dilakukan pembenahan, mengingat saluran drainase dimaksud terhubung dengan drainase primer perkotaan yang menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai NT I. (PSg)