Tahun ini Pemkab Sumbawa Ajukan 5 Ranperda

Sumbawa, PSnews – Dalam tahun 2019 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa mengusulkan lahirnya 5 (lima) Rancangan Perda (Ranperda). Usulan kelima Ranperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati – Mahmud Abdullah pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa yang digelar Selasa (18/6/2019).

Adapun kelima Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batulanteh, Ranperda tentang Pengendalian Produksi, Distribusi, dan Konsumsi Garam Di Kabupaten Sumbawa, Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Dan Pelaksanaan Administrasi Kependudukan, serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa tentang Ranperda 2019

Dijelaskan, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batulanteh diajukan sebagai tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Sebagai konsekuensi yuridis berlakunya PP dimaksud, maka Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 7 tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Batulanteh perlu diganti dengan Perda yang baru dan disesuaikan materi muatannya.

Kemudian Ranperda tentang Pengendalian Produksi, Distribusi, dan Konsumsi Garam di Kabupaten Sumbawa dijelaskan, dalam Ranperda ini diatur pokok-pokok materi antara lain peningkatan kualitas dan kuantitas garam beryodium untuk konsumsi masyarakat. Kemudian pembinaan terhadap perajin garam, produsen, distributor dan pedagang serta masyarakat konsumen. Selanjutnya pengawasan industri garam dan peredaran garam di pasaran serta pelarangan peredaran garam konsumsi yang tidak memenuhi persyaratan SNI dan terdaftar di BPOM Provinsi NTB.

Terhadap Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Wabup menyatakan, pengajuan Ranperda ini merupakan upaya Pemda untuk melaksanakan Peraturan Mendagri 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.

Selanjutnya Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Administrasi Kependudukan dijelaskan, dengan berlakunya undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, menimbulkan konsekuensi yuridis terhadap pengaturan terkait dengan administrasi kependudukan. Sebagai pelaksanaan dari perubahan undang-undang tersebut, pemerintah pusat menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Seiring dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, maka Perda Kabupaten Sumbawa nomor 32 tahun 2010 tentang administrasi kependudukan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan sehingga perlu diganti dengan Perda yang baru.

Untuk Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dijelaskan, berlakunya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengakibatkan terjadi perubahan beberapa kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota, khususnya urusan pemerintahan bidang pendidikan. Salah satu kewenangan yang berubah yakni terkait dengan pergeseran kewenangan pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK/MA) yang sebelumnya merupakan kewenangan daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah provinsi. ‘’Atas dasar pertimbangan tersebut, Perda Kabupaten Sumbawa nomor 10 tahun 2013 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan sehingga perlu diubah. Perubahan dimaksud dilakukan dengan menghapus beberapa ketentuan yang mengatur mengenai pendidikan menengah,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment