UMK Sumbawa Rp 2.028.950

Sumbawa, PSnews – Gubernur NTB telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) persetujuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa tahun 2019, per 10 Desember dengan nomor SK 561-851 Tahun 2018. Ada peningkatan besaran UMK untuk tahun 2019, dibanding tahun sebelumnya.

Pada SK tersebut, Gubernur menetapkan UMK Sumbawa sebesar Rp 2.028.950. Dimana tahun sebelumnya sebesar Rp 1.850.000. Dimana peningkatan itu disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah. ‘’Terkait UMK untuk Kabupaten Sumbawa sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur. Jadi sesuai prosedur, kami Dewan Pengupahan Kabupaten sudah bersidang beberapa kali dan melahirkan sebuah kesepakatan atau sejenis rekomendasi, selanjutnya kami sampaikan ke Pak Bupati, dan Pak Bupati mengusulkan ke Pak Gubernur untuk ditetapkan,’’ terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa – Syafruddin Nur kepada wartawan Kamis (20/12/2018) di ruang kerjanya.

Menurutnya, setelah SK ini diterima, kemudian dalam waktu dekat akan disampaikan ke beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Sumbawa. Mengingat UMK tersebut berlaku per Januari 2019 mendatang. ‘’Selain menyerahkan ini ke perusahaan yang ada, kita akan sosialisasikan kembali, agar mereka itu dapat mematuhi SK ini,’’ tukasnya.

Terharap penerapan UMK tersebut, kata Syafruddin Nur, pihaknya rutin melakuakn monitoring dan evaluasi, juga pembinaan di sejumlah perusahaan. Sejauh ini diketahui masih ada perusahaan yang memberikan upah atau gaji karyawan dibawah UMK. ‘’Terkait dengan implementasi ditingkat lapangan, yang jelas biasanya yang sering dibawah (UMK, red) itu diberikan di toko. Kenapa toko, karena mereka menghitung ada uang makan, uang transportasi, dan lainnya, dan setelah dihitung ternyata melebihi juga. Jadi perusahan di Sumbawa jelas jauh diatas itu, apalagi perusahaan besar. Memang ada juga beberapa kasus yang masuk ke kami, namun segera kita tindaklanjuti,’’ tuturnya.

Diungkapkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap hal ini. Kegiatan itu dilakukan pihak Provinsi dalam hal ini Balai Pengawasa Ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Sumbawa. ‘’Kewenangan pengawasan dan penindakan tidak di kami. Kebijakan saja ada disini. Kami hanya sekedar pembinaan. Jadi kalau pengawasan dan penindakan itu di Balai Pengawasan Ketenagakerjaan. Dalam mengontrol kebijakan ini, kami bersama mereka melakukan pembinaan secara umum, monev, dan lainnya,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment