Sumbawa, PSnews – KPU Kabupaten Sumbawa telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan II untuk Pemilu serentak tahun 2019 sebanyak 324.460 pemilih. Dari jumlah itu, terdapat 114 tuna grahita atau orang dengan keterbelakangan mental yang juga telah didata.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbawa – Sudirman dalam kegiatan sosialisasi tahapan pemilu serentak kepada wartawan di Sumbawa pada Rabu (19/12/2018) mengaku, hampir di seluruh kecamatan tempat dilakukan sosialisasi tahapan pemilu pasti mendapatkan pertanyaan terkait permasalahan orang gila, apakah terdata atau tidak dalam pemilu mendatang. “Hampir di semua kecamatan tempat kami turun, mereka menanyakan permasalah orang gila. Secara akal sehat tidak mungkin orang gila kita beri kesempatan untuk memberikan hak pilih, sementara dia tidak bisa menentukan pilihannya, dan itu pekerjaan yang sia-sia. Secara idealisme dan akal sehat. Tapi secara realita dan fakta hukum, KPU sepanjang orang itu tidak ada keterangan dari rumah sakit atau dokter kejiwaan yang menyatakan benar-benar dia sebagai orang gila, maka itu wajib hukumnya dicatat, walaupun akal sehat kita melihat dia itu gila tidak waras,’’ terangnya.
Diungkapkan, sebagai penyelenggara pemilu KPU tetap melakukan pendataan terhatap seluruh warga negara, karena akan berdampak hukum ketika itu tidak dilakukan. “Di undang-undang menyatakan, apabila penyelenggara pemilu menghambat orang mendaftar untuk menggunakan hak pilihnya, maka bisa pidana. Salah satu cara menggunakan hak pilih adalah pemutakhiran data pemilih. Kami memang dilematis, di satu sisi KPU dituntut taat asas secara hukum. Ketika ini dilaksanakan itu menjadi perdebatan. Padahal aturan yang membuat ini adalah teman-teman Pemerintah dan DPR. KPU hanya menjalankan aturan apa yang telah ditetapkan. Kalau kami tidak jalankan bisa terkena dampak secara pidana, karena kami tidak mencatat,’’ tegas Sudir – akrabnya.
Di tempat yang sama, Divisi Sosialisasi Informasi Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM KPU Sumbawa – Aryati mengungkapkan, bila dilihat di DPT hasil perbaikan II, yang dicatat itu sebenarnya pemilih yang tuna grahita atau penyandang disabilitas yang keterbelakangan mental. Di Kabupaten Sumbawa ada sebanyak 114 pemilih tuna grahita yang sudah dicatat dalam DPT. “Beda orang yang keterbelakangan mental dengan orang gila yang hilang ingatan atau tidak waras. Kalau tuna grahita ini tidak hilang ingatan, tapi kalau orang gila itu hilang ingatan, itu bedanya,’’ tegasnya.
Terhadap hal ini, pihaknya memastikan tidak ada orang gila yang masuk dalam DPT di Kabupaten Sumbawa. “Di aturan, syarat pemilih itu tidak hilang ingatan. Kami pastikan tidak ada orang gila di DPT kita, yang ada di tuna grahita alias keterbelakangan mental. Kemudian kalau memang dia gila, tidak mungkin punya KTP elektronik. Juga kalau ada kehawatiran besok akan merusak kotak suara, InsyaAllah tidak akan terjadi,’’ pungkasnya. (PSg)