Sumbawa, PSnews – Terkait dengan Ranperda Tentang Kepariwisataan Daerah, Pansus 4 DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dari Pemerintah Daerah telah melakukan diskusi dan pembahasan yang mendalam untuk melakukan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.
Dalam sidang paripurna, juru bicara Pansus 4 – Khairuddin menjelaskan, Pansus 4 menyepakati adanya perubahan judul, karena materi muatannya secara umum beririsan dengan materi muatan yang diatur dalam rancangan Perda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten sumbawa tahun 2018-2027 yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam kedua Ranperda tersebut, sama-sama terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pembangunan kepariwisataan daerah, yang meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata dan kelembagaan pariwisata. Namun, jika dikaji secara lebih cermat dalam ketentuan yang menguraikan jenis kegiatan pembangunan kepariwisataan, terdapat perbedaan yang cukup signifikan, sehingga apabila kedua rancangan perda tersebut ditetapkan menjadi perda, dikhawatirkan terjadi duplikasi yang berdampak kesulitan dalam pelaksanaannya. ‘’Oleh karena itu, Ranperda ini lebih fokus mengatur usaha pariwisata sehingga judulnya diubah menjadi Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan Daerah,’’ terangnya.
Selain itu, khusus materi muatan yang terkait dengan usaha pariwisata disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru, yaitu Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 tahun 2016 tentang pendaftaran usaha pariwisata.
Sementara terhadap Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumbawa Tahun 2018-2027, Pansus 4 dapat memahami maksud dan tujuan disampaikannya rancangan peraturan daerah ini yang telah sesuai dengan tata cara, kaidah dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik. Sehingga pihaknya beranggapan dan berkesimpulan bahwa tidak perlu dilakukan perubahan ataupun penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah ini. (PSg)