Pemda Diminta Siapkan Izin Penyiaran Radio Suara Sabalong Samalewa
Sumbawa, PSnews – Sempat berhenti mengudara disebabkan belum mengantongi izin penyiaran, Pemda Sumbawa berkeinginan untuk menghidupkan kembali Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kabupaten Sumbawa yang sekarang diberi nama Radio Suara Sabalong Samalewa. Agar keberadaannya tetap eksis, DPRD Sumbawa meminta agar Pemda menyiapkan izin penyiaran radio dimaksud.
Pada sidang paripurna Rabu (25/7/2018), juru bicara Fraksi Hanura DPRD Sumbawa – Akhmad Junaidi mengingatkan kepada Pemda, ketika nanti telah dibentuk lembaga penyiaran publik lokal Radio Suara Sabalong Samalewa, masalah operasional dan manajemen haruslah benar-benar diperhatikan. Kuncinya, profesionalitas di industri radio harus dijalankan. Termasuk, bagaimana menciptakan program-program yang menarik telinga pendengar.
Sementara juru bicara Fraksi PPP – M Nur menyatakan, mencermati bahwa peran radio pemerintah daerah sebagai media Humas Pemerintah Kabupaten Sumbawa sudah jarang bahkan nyaris tidak dengar mengudara. Padahal perannya sangat strategis. Karena itu usulan Ranperda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sabalong Samalewa akan memberikan kepastian status lembaga penyiaran sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pihaknya berharap, agar pemerintah daerah segera mempersiapkan izin operasional lembaga penyiaran publik Radio Lokal Sabalong Samalewa sebagaimana dipersyaratkan oleh KPI setelah Ranperda ini ditetapkan sebagai Perda. ‘’Fraksi PPP berharap agar lembaga penyiaran publik lokal Radio Suara Sabalong Samalewa dapat lebih eksis di masa-masa mendatang dalam menyampaikan informasi pembangunan dan informasi sosial kemasyarakatan di Kabupaten Sumbawa,’’ pungkasnya. (PSg)
Komentar




