Sumbawa, PSnews – Praktik penangkapan ikan menggunakan bom maupun potasium masih terjadi di 13 kecamatan di wilayah Kabupaten Sumbawa, yakni di perairan Kecamatan Alas, Buer, Utan, Rhee, Labuhan Badas, Labangka, Lunyuk, Moyo Hilir, Moyo Utara, Lape, Maronge, Plampang dan Tarano. “Meskipun lokasi titiknya sudah tidak terlalu banyak seperti dulu, tetapi sekarang masih ada kegiatan,’’ ungkap Kepala Seksi pencatatan Usaha Perikanan yang juga penyidik di Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa – Zulkifli kepada wartawan.
Diterangkan, untuk pengawasan daerah rawan ilegal fishing di lapangan, sebelumnya pihaknya menganggarkannya sebanyak 12 kali dalam setahun. Namun sekarang kewenangannya sudah ditarik oleh provinsi. Dimana pengawasan tersebut tidak bisa dilakukan seperti sebelumnya. “Kalau dulu kita melakukan pengawasan sampai 12 kali setahun. Tetapi sekarang sudah tidak sebanyak itu. Karena kewenangan sudah ditarik ke provinsi,’’ terangnya.
Meski demikian, Dislutkan Sumbawa tetap melakukan koordinasi ke Pemerintah Provinsi NTB terkait illegal fishing ini. Selain itu juga berkoordinasi dengan instansi terkait seperti TNI AL maupun Polairut. “Walaupun tidak bisa melakukan pengawasan sendiri, tetapi kita tetap melakukan koordinasi dengan instansi terkait selain dengan provinsi. Kami tetap berkoordinasi untuk mengurangi aktifitas illegal fishing,’’ jelasnya.
Pihaknya juga tetap melakukan upaya penyadaran terhadap masyarakat dengan melakukan penyuluhan hukum di daerah-daerah rawan. Terutama daerah asal pelaku dan mantan pelaku illegal fishing. Dalam sosialisasi ini, selain melakukannya secara internal melalui dinas juga bekerja sama sengan sejumlah pihak. (PSg)