Mataram, PSnews – Tim satuan Reserse Narkoba Polres Mataram berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis shabu berinisial IKW alias Tok Nding (28) pada Selasa (24/04/2018) sekitar pukul 13.00 Wita. IKW ditangkap di TKP Jalan Raya BTN Seganteng Indah, Cakranegara, Kota Mataram. Pelaku IKW warga Lingkungan Bungkulan, Kelurahan Sapta Marga Cakranegara ditangkap polisi karena terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis shabu.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad Suhanda, SIK yang dikonfirmasi wartawan media ini membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa IKW sering melakukan pesta narkoba sekaligus transaksi narkotika jenis shabu di tempat tinggalnya di Lingkungan Karang Bungkulan. “Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar, jika pelaku juga sering menjual narkotika jenis shabu di wilayah BTN Seganteng dan sekitarnya,” beber Muhammad Suhanda.
Pelaku juga merupakan DPO Satrenarkoba Kota Mataram bersama IMD dan rekannya yang terlebih dahulu diproses hukum atas kepemilikan narkotika jenis shabu seberat 4,89 gram pada bulan Mei 2017 lalu.
Lebih lanjut dikatakan Muhammad, Tim Satresnarkoba Kota Mataram melakukan monitoring atau pengintaian di seputaran Jalan Sekitar BTN Seganteng Indah. Sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku melewati jalur jalan menuju BTN Seganteng dan langsung dihentikan. Kemudian dilakukan penggeledahan baik di bagian tubuh maupun sepeda motor yang dipakai pelaku. “Saat diamankan, pelaku sempat mengambil sesuatu di saku baju menggunakan tangan kirinya dan membuang barang tersebut ke belakang. Setelah dilakukan pencarian oleh Tim dan saksi dari masyarakat ditemukan sebuah HP merk Nokia dan satu kotak korek api kayu yang di dalamnya berisi satu bungkus kristal bening narkotika jenis shabu,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku IKW beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Mataram untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu bungkus narkotika jenis shabu seberat 0,74 gram, satu kotak korek api kayu, satu buah HP merk Nokia warna biru, uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan satu buah baju kaos warna abu-abu pink merk Mayhame.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (PSj)