DPRD Usulkan 8 Ranperda Tahun ini

Sumbawa, PSnews – Dalam tahun ini, DPRD Kabupaten Sumbawa mengusulkan lahirnya 8 Rancangan Perda. Masing-masing juru bicara Komisi Dewan memaparkan seluruh Ranperda tersebut pada sidang paripurna yang digelar beberapa waktu lalu.

Adapun 8 Ranperda yang diusulkan Dewan yakni Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Ranperda tentang Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibmum) usul Komisi I. Ranperda tentang Kawasan Pengembangan Hortikultura, serta Ranperda tentang Penatausahaan Irigasi usul Komisi II. Ranperda tentang Drainase Perkotaan dan Pedesaan, serta Ranperda tentang Sumur Resapan usul Komisi III. Kemudian Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, serta Ranperda tentang Pengelolaan Kepariwisataan Daerah usul Komisi IV.

Dalam sidang paripurna lalu, juru bicara Komisi I – Adizul Syahabuddin menjelaskan, Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum dan mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan/hukum sebelumnya, guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Sementara terhadap Ranpeda Keamanan dan Ketertiban Umum dijelaskan, dalam pasal 14 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menegaskan kewenangan pemerintah daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagai upaya menciptakan kondisi yang kondusif bagi masyarakat. Kedua kegiatan tersebut merupakan kegiatan penunjang yang sangat penting, memberikan kontribusinya dalam sistem hukum. ‘’Karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa harus memiliki keberanian menerapkan kedua kegiatan penunjang dimaksud, agar Ranperda Peraturan Daerah Tentang Kemanan dan Ketertiban di Kabupaten Sumbawa mencapai hajadnya sebagai lapis dua yang perkuat, mempertegas nilai, norma sosial yang ada, yang daya paksanya semakin melemah,’’ ujarnya.

Juru bicara Komisi II – I Nyoman Wisma menyatakan, sebagaimana diketahui dengan berlakunya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah membawa perubahan yang fundamental terhadap kewenangan yang dimiliki oleh kabupaten, terutama berkaitan dengan pengelolaan tata ruang yang ada untuk kemaslahatan masyarakat, sehingga dibutuhkan inovasi dan dorongan dari pemerintah daerah. Salah satunya adalah pemanfaatan lahan tidur, maupun marginal namun potensial, mengingat bahwa hampir semua daratan Kabupaten Sumbawa di luar wilayah kawasan hutan memiliki potensi yang layak untuk kawasan pengembangan tanaman hortikultura dan hal ini sangat mendukung bagi pembangunan daerah, sementara itu pula keberadaan wilayah budidaya hortikultura saat ini masih terbatas sehingga berpengaruh terhadap angka produksi petani yang masih minim di bidang hortikultura. ‘’Oleh karena itu Ranperda tentang Kawasan Pengembangan Hortikultura bermaksud untuk terwujudnya pelayanan pembangunan yang lebih bersifat partisipatif dan efisien dengan fokus pada upaya pengembangan komoditi unggulan,’’ tukasnya.

Sementara Ranperda tentang Penatausahaan Irigasi menurutnya, penatausahaan irigasi diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, keseimbangan sosial, ekonomi, teknis, efisiensi, efektivitas, berkelanjutan, kemandirian, transparansi dan akuntabilitas publik. Penatausahaan irigasi dimaksudkan untuk mengendalikan usaha penyediaan dan pengaturan air dalam kegiatan pertanian dengan tujuan untuk mengatur pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di daerah secara efektif, efisien, terarah, dan berkelanjutan, serta mengutamakan kepentingan petani.

Juru bicara Komisi III – Agus Salim mengungkapkan, Pemkab Sumbawa harus meningkatkan pelayanan, serta membuat kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, di sisi lain masyarakat dan dunia usaha tidak dirugikan dengan terbitnya peraturan daerah tentang drainase perkotaan dan pedesaan. Keberadaan drainase perkotaan dan perdesaan merupakan harapan seluruh eleman masyarakat Kabupaten Sumbawa agar adanya fasilitas drainase perkotaan dan pedesaan dapat mengurangi genangan air yang kemungkinan akan menimbulkan banjir, mengurangi dampak menurunnya tingkat kualitas air bawah tanah, kemudian dapat mengoptimalkan pemanfaatan lahan petanian.

Sementara terhadap Ranperda tentang Sumur Resapan dijelaskan, dalam ranperda ini memiliki landasan filosofis yaitu “pembangunan sumur resapan didasarkan pada pelestarian dan perlindungan terhadap air guna mengurangi genangan air pada musim hujan dan meningkatkan pasokan air pada musim kemarau dalam upaya menjamin kesejahtraan bagi masyarakat”.

Juru bicara Komisi IV – Khairuddin mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kepariwisataan Daerah dianggap penting. Pengaturan pengelolaan kepariwisataan adalah untuk menjamin kepastian kewajiban hak, dan tata cara pengelolaan pariwisata.

Sementara Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, berdasarkan data BNNK Sumbawa bahwa jumlah pasien penyalahgunaan narkotika per september 2016 hingga maret 2018 sebanyak 104 orang. Jumlah pasien ini tersebar di 13 kecamatan di kabupaten sumbawa pada kelompok usia 14 – 59 tahun. ‘’Oleh sebab itu upaya pencegahan dan penanggulanganpenyalahgunaan narkotika dilakukan dengan upaya represif dan preventif, agar dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan melalui penekanan pada jumlah tingkat konsumsi narkotika. Salah satu upaya represif adalah mengubah perilaku masyarakat agar tidak mengkonsumsi narkotika,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment