Sumbawa, PSnews – Komisi I DPRD Sumbawa mengusulkan dua Ranperda dalam tahun ini, yaitu Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Ranperda tentang Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibmum). Dua Ranperda ini pun mendapat catatan maupun masukan dari Fraksi PAN dan Partai Golkar DPRD Sumbawa.
Seperti yang disampaikan juru bicara Fraksi PAN – H Mustajabuddin pada sidang paripurna Selasa (17/4/2018). Terkait dengan pengisian Direktur/Manager BUMDes, FPAN meminta untuk diperjelas dalam aturan rekruitmentnya, jika dimungkinkan agar tidak berada segaris dengan Kepala Desa, dalam artian tidak ada kaitan secara kekeluargaan langsung dengan Kepala Desa yang menjabat. Selain itu, FPAN juga mengusulkan agar usaha yang terkait dengan ekonomi kreatif juga dimasukkan dalam Ranperda BUMDes sebagai salah satu usaha, karena disetiap Desa di Kabupaten Sumbawa mempunyai usaha yang menjadi ciri khas desa. Sehingga dalam merumuskan jenis bidang usaha BUMDes harus disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan masyarakat desa serta tidak berdampak langsung terhadap keberadaan bidang usaha yang sudah ada. Termasuk soal modal BUMDes perlu dirumuskan standar yang jelas berapa kapital modal dari Pemerintah Desa dan berapa batasan modal yang bisa dibimpun dari masyarakat serta formulasi kerjasama dengan pihak ketiga. ‘’Terhadap Ranperda lainnya yang menjadi Inisiatif DPRD, adanya masukan masyarakat baik saran dan kritik saat Ranperda disosialisaskan, hendaknya hal tersebut dijadikan bahan utama dalam rangka penyempurnaan Ranperda,’’ tuturnya.
Sementara juru bicara Fraksi Partai Golkar – M Berlian Rayes memberikan apresiasi kepada Komisi I yang mendorong Ranperda tentang BUMDes, mengingat Desa memiliki hak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, dan mengacu pada Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 24 tahun 2010. Selain itu, pihaknya memandang perlu mengurangi porsi keterlibatan Pemerintah Daerah agar BUMDes dapat mandiri dan terus tumbuh dengan kreatifitas dan inovasi yang tinggi, namun dengan tidak melupakan adanya fungsi pembinaan, pengawasan dan penegakan sanksi administratif. ’’Fraksi Partai Golkar belum melihat adanya kerjasama antar BUMDES dari Desa yang satu dengan desa lainnya untuk mengolah dan mengoptimalkan sampah organik, perlu kita garis bawahi disini bahwa keterbatasan dan kelangkaan pupuk untuk petani saat ini, tidak hanya melahirkankan keluh kesah, tapi juga suatu peluang buat BUMDES dalam mengolah masalah menjadi solusi, sebagai contoh di wilayah Sebasang – Moyo Hulu, 15 Hektar sawah menggunakan pupuk organik berhasil mengangkat nama petani dan kelompok taninya ke skala nasional,’’ tukasnya.
Terhadap Ranperda tentang Keamanan dan Ketertiban Umum, menurutnya disparitas kualitas kehidupan masyarakat yang masih lebar serta kondisi ekonomi, kemiskinan dan pengangguran menjadi faktor penyebab keamanan dan ketertiban terganggu, penguatan kapasitas dan koordinasi antar lembaga pertahanan dan keamanan harus terhubung dengan baik, disatu sisi, penegakan hukum nondiskriminatif dapat merangsang rasa kepercayaan masyarakat dalam mematuhi hukum, ketika rasa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum itu ada, maka masyarakat akan menjadi bagian aktif dari proses didalam penciptaan kawasan keamanan dan ketertiban, apapun itu baik itu tertib usaha, tertib tertib sosial dan tertib-tertib lainnya. (PSg)