Deadline Proyek DAK 21 Juli 2018

Sumbawa, PSnews – Kabupaten Sumbawa di tahun 2018 memliki 93 paket lelang proyek. Dimana 61 diantaranya didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) yang batas realisasi pada tanggal 21 Juli mendatang.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LPBJP) Setda Sumbawa – Abdul Malik mengatakan penggunaan dana DAK ada yang menggunakan tender, ada yang langsung dan ada yang menggunakan catalog. Khusus yang menggunakan tender sebanyak 61 proyek. ‘’Dari 61 yang sudah kita proses 30 paket. Yang sudah ada pemenangnya itu 11 paket,’’ ujarnya kepada wartawan.

Adapun 61 proyek DAK ini berada di Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan Perikanan, Badan Pendapatan daerah (Bapenda), dan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan.

Diterangkan, khusus proyek yang didanai DAK sangat krusial. Pasalnya memiliki ketentuan waktu hingga 21 Juli 2018. Sehingga jika ada proyek mengalami gagal lelang maka waktunya akan menjadi mundur sekitar 20 hari. ‘’Kalau untuk dana DAK realisasinya tanggal 21 juli, sudah ada kontrak,’’ jelasnya.

Diungkapkan, pihaknya sengaja melakukan tender lebih awal pada proyek DAK agar dapat mendeteksi sisa tender. Dimana dari 11 paket yang sudah memiliki pemenang tersisa dana sebesar Rp 1,5 miliar. Dana ini dapat digunakan untuk proyek lainnya asalkan tidak melewati waktu yang ditentukan. ‘’Kenapa DAK ini kita minta segera di tender, agar sisanya bisa kita gunakan,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment