Polisi Amankan Sabu 93,37 Gram dan Uang Rp 66 Juta

Sumbawa, PSnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap salah satu bandar narkoba jenis sabu di Kabupaten Sumbawa. Selain mengamankan sabu seberat 93,37 gram, juga diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 66 juta. Ini merupakan jumlah uang terbesar dalam pengungkapan kasus narkoba di Sumbawa.

Dalam jumpa pers Senin (12/2/2018) Kapolres Sumbawa – AKBP Yusuf Sutejo memaparkan, dari informasi yang dihimpun, pihaknya mengetahui ada seorang bandar besar sabu-sabu berinisial SK di wilayah Dusun Serange Desa Berora Kecamatan Lopok. Terduga pelaku merupakan Target Operasi (TO) yang sudah dintai aktivitas peredaran narkobanya sejak setahun yang lalu. “Terduga pelaku melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan bukti sabu sekitar 93,37 gram serta uang hasil penjualan sabu sebelumnya senilai Rp 66 juta yang merupakan uang penjual terbesar untuk sementara,’’ ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba – IPTU Mulyadi SH dan anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa.

Penggerebekan di kediamanan SK dilakukan pada Minggu (11/2) sekitar pukul 23.30 Wita. Saat di TKP, polisi sempat mengintai dari sisi jendela rumah dan melihat yang bersangkutan sedang memisahkan sabu yang masih berada di paket besar ke paket yang lebih ekonomis. Setelah memastikan adanya barang bukti tersebut, polisi melakukan pengerebekan.

Ketika pintu rumah hendak didobrak, anggota polisi mendapat perlawanan. Dalam aksi dorong mendorong, pelaku utama SK berhasil kabur dengan cara melompat jendela rumah. “Jadi ketika pintu itu masih di dobrak, pelaku langsung loncat lewat jendela lari ke semak belukar. Karena kebetulan rumahnya di pinggir sawah dan perkebunan. Yang kita dapat di rumah terduga SK ini yaitu istrinya dan salah seorang yang diduga ikut membantu dalam kaitan peredaran narkoba tersebut,’’ terangnya.

Sambil mengumpulkan berbagai informasi terkait SK, saat ini anggota polres masih diturunkan di lapangan. Sementara terkait keterlibatan pemuda yang diduga ikut membantu aktivitas peredaran narokba tersebut, akan terancam pasal 131 tentang mengetahui adanya kepemilikan narkoba namun tidak mau mengaku mengetahui, dengan ancaman satu tahun penjara. “Jika memang diperlukan ditembak, harus ditembak pelaku pengedar narkoba ini. Karena sangat meresahkan warga dan menghancurkan bangsa,’’ pungkasnya, seraya menambahkan, bahwa saat ini pelaku sedang dalam pengejaran anggota Polres Sumbawa. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment