Enam WN Tiongkok di Sumbawa Barat Diamankan

Sumbawa, PSnews – Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Sumbawa Barat berhasil mengamankan sebanyak enam warga negara asing (WNA) asal China Tiongkok pada Senin (22/1/2018) malam. Mereka diamankan lantaran diduga telah melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian.

Adapun keenaman WNA China tersebut terdiri dari lima pria masing-masing, Xia Zhuneng, Fang Xiang (27), Ke Jianyong (43) Wu Yunfu (47), Li Tianyou (37) dan seorang perempuan yaitu Chen Caiying (52).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa melalui Kasi Wasdakim – Yusriansyah Fazrin membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai keberadaan mereka sejak sebulan lalu. Kemudian dua minggu belakangan ini dilakukan pengintaian terkait aktivitas mereka. ‘’Ini juga untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti,’’ terangnya.

Diungkapkan, penangkapan dilakukan disebuah rumah kontrakan di Dusun Pakerun Desa Sampir, Kecamatan Taliwang. Disaksikan Kepala Desa dan Camat setempat. ‘’Setelah kita amati, akhirnya kita tangkap. Ini berkat kerjasama dari tim Pora yaitu Kodim 1607, Koramil Taliwang, Polres KSB dan Kesbangpoldagri KSB yang aktif memberikan informasi. Kalau tidak ada mereka tidak ada barang bukti,’’ ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/1/2018).

Diterangkan, penangkapan ini karena adanya dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian. Dimana dari informasi masyarakat sekitar, mereka bekerja di Tambang emas yang statusnya ilegal. ‘’Saat ini mereka diamankan di Ruang Detensi Imigrasi. Dimana mereka diduga melanggar pasal 122 huruf A UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan hukuman 5 tahun penjara dan atau denda maksimal 500 juta,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment