Jakarta, PSnews – Siapa yang tidak kenal Fahri Hamzah? Tokoh politik yang dikenal sebagai singa Senayan ini merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. Beberapa bulan lalu politisi asal Kabupaten Sumbawa Provinsi NTuntuk di PAW melalui Surat Keputusan (SK) DPP PKS Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW). Tentu Fahri Hamzah yang merasa dipilih secara demokratis di DPR RI untuk menjadi salah satu pimpinan dewan tidak tinggal diam. Dia menggugat PKS di Pengadilan Negeri Selatan. Dan gugatannya pun dimenangkan oleh PN Jakarta Selatan.
Selanjutnya, hari ini Kamis (14/12/2017), Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat mengeluarkan putusan atas banding dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan Fahri Hamzah. Sebelumnya 14 Desember 2016, Pengadilan Negeri Jaksel memenangkan gugatan Fahri Hamzah dan memerintahkan kepada PKS untuk tidak boleh menganggu posisi Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, Anggota DPR, Pimpinan DPR sampai perkara tersebut mempunyai putusan yang berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).
Atas putusan tersebut maka PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan. Dalam masa banding berjalan PKS tidak menghormati putusan pengadilan sebagai keputusan tertinggi negara untuk tidak mengganggu posisi Fahri Hamzah sampai perkara tersebut inkracht. Dalam berbagai Sidang Paripurna, PKS beberapa kali melakukan intrupsi atas status Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR RI. Mujahid A Latif menyebut tindakan PKS yang terus menggerogoti posisi Fahri Hamzah adalah pbangkangan hukum karena melanggar perintah pengadilan. PKS juga beberapa kali bersurat kembali ke Pimpinan DPR dan meminta agar surat pemberhentian Fahri Hamzah diproses, padahal surat dimaksud telah dinyatakan oleh pengadilan batal demi hukum. Adalah tindakan hukum yang sangat fatal, jika partai politik tidak lagi menghormati putusan pengadilan.
Satu tahun berjalan pasca PKS mengajukan banding, akhirnya hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan mengeluarkan putusan yang berisi menguatkan untuk sepenuhnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 desember 2016 dan menghukum PKS membayar biaya perkara.
Terkait Putusan Pengadilan Tinggi ini maka:
1. Pengadilan menyatakan pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Pimpinan DPR RI batal demi hukum.
2. Pengadilan memerintahkan kepada PKS utk mencabut putusan pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, Anggota DPR dan Pimpinan DPR.
3. Pengadilan menyatakan posisi Fahri Hamzah Sah sebagai Anggota PKS, Anggota DPR dan Pimpinan DPR.
4. Pengadilan Menghukum BPDO, Majlis Tahkim,m dan Saudara Muhammad Sohibul Iman sebagai Presiden PKS untuk membayar kerugian immateril secara tanggung renteng sebesar Rp 30 M.
5. Pengadilan memerintahkan BPDO, Majlis Tahkim dan Saudara Muhammad Sohibul Iman sebagai Presiden PKS untuk merehabilitasi harkat martabat dan kedudukan Fahri Hamzah seperti semula. (PSsry)