KPUD Berupaya Tingkatkan Partisipasi Pemilih Minimal 80 Persen

Sumbawa, PSnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada NTB 2018 mendatang. Berbagai langkah dilakukan, salah satunya memaksimalkan sosialisasi tentang pentingnya penggunaan hak pilih.

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa – Syukri Rahmat mengungkapkan, jumlah pemilih di Kabupaten Sumbawa saat ini belum diketahui pasti, karena belum dilakukan pemutakhiran data. Data terakhir dalam Pilkada tahun 2015 lalu sebanyak 322.958 pemilih. Dari jumlah tersebut partisipasi pemilih mencapai 75,86 persen yang memilih. Kedepannya diharapkan ada kenaikan jumlah pemilih dan partisipasi pemilih. Dimana untuk partsisipasi pemilih minimal 80 persen. ‘’Kita berharap terjadi peningkatan jumlah partisipasi pemilih minimal sampai 80 persen,’’ ujarnya.

Dijelaskan, upaya yang dilakukan pihaknya dengan memaksimalkan sosialisasi terkait pentingnya penggunaan hak pilih dan urgensi pemilihan dalam proses pembangunan. Kemudian mendorong PPK dan PPS untuk memaksimalkan proses-proses sosialisasi, dengan memberikan penyegaran kepada masyarakat supaya betul-betul menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, pihaknya juga menggandeng beberapa komunitas sejak tahun 2016 lalu sebagai mitra dalam rangka menggerakan dan memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya Pemilu maupun Pilkada. Termasuk mendorong partai politik supaya bisa menggerakkan massanya untuk menggunakan hak pilih. ‘’Dengan upaya ini sehingga kedepan dalam proses-proses yang kami lakukan terjadi sinergisitas antara KPU sebagai penyelenggara dengan teman-teman yang lainnya,’’ tukasnya.

Disisi lain pihaknya juga intens membangun komunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa terkait persyaratan pemilih dalam Pilkada. Dimana sesuai amanat PKPU Nomor 2 tahun 2017, syarat orang untuk bisa didata sebagai pemilih harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Jika belum mnemiliki e-KTP paling tidak sudah melakukan perekaman. Karena setelah merekam, secara tekhnis Disdukcapil akan memberikan surat keterangan (suket). ‘’Yang menjadi persoalan, kita mewanti-wanti jangan sampai masyarakat tidak melakukan perekaman e-KTP. Kalau sampai tidak melakukan perekaman, padahal sudah cukup syarat 17 tahun, maka ini menjadi persoalan ketika Pilkada dan Pemilu. Makanya ini kita dorong terus, dan kami intens komunikasi dengan teman-teman Disdukcapil,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment