Sumbawa, PSnews – Hasil pembahasan antara Pemda dengan DPRD Sumbawa akhirnya menyetujui Rancangan APBD Kabupaten Sumbawa tahun 2018 sebesar Rp 1,666 Triliun. Hal ini terungkap dalam sidang paripurna terakhir terkait Pembahasan RAPBD 2018 di aula lantai II gedung DPRD Sumbawa Rabu (15/11/2017).
Dalam paripurna tersebut dihadiri langsung Bupati Sumbawa HM Husni Djibril BSc. Berlangsungnya sidang dipimpin Ketua DPRD Sumbawa L Budi Suryata, didampingi Wakil Ketua A Rahman Alamudy, H Ilham Mustami, dan Kamaluddin. Dihadiri pula oleh Forkopimda dan sebagian besar pimpinan OPD lingkup Pemkab Sumbawa.
Sebelum Sekretaris Dewan – H Amri membacakan Draft keputusan DPRD Sumbawa terkait Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang APBD Tahun anggaran 2018 Menjadi Peraturan Daerah. Terlebih dahulu seluruh Komisi Dewan menyampaikan laporan hasil pembahasannya bersama mitra OPD masing-masing. ‘’Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp. 1.666.796.477.639,00,’’ ungkap Sekwan.
Sementara Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril dalam pendapat akhirnya menyatakan, setelah mencermati hasil pembahasan bersama Komisi-komisi DPRD, pihaknya memandang perlu untuk menyampaikan pendapat akhir. Terhadap rencana pendapatan daerah, pihaknya memperhatikan saran pendapat Badan Anggaran, Fraksi-fraksi dan Komisi-komisi DPRD untuk terus membenahi pengelolaan pendapatan daerah terutama pada sektor pengelolaan Pendapatan Asli Daerah. Pemda terus berupaya secara optimal melakukan perbaikan tata kelola-pengelolaan PAD. ‘’Saat ini sedang dilakukan perubahan rugalasi pada sektor pajak hiburan dan retribusi yang berkaitan dengan pengelolaan destinasi wisata yang sangat potensial menjadi sumber pendapatan daerah, pemutakhiran data zona nilai tanah sebagai dasar penetapan pajak PBB P-2, peningkatan kualitas pasar rakyat, rumah sakit dan puskesmas, pelayanan kesehatan ternak dan lain-lain,’’ tuturnya.
Sementara terhadap rencana belanja daerah tahun 2018, Pemda mengalokasi belanja pendidikan sebesar 27,86 persen, sehingga memenuhi ketentuan minimal 20 persen dari total belanja daerah sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Pemda juga telah mengalokasikan belanja kesehatan sebesar 14,96 persen, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (PSg)