Pemda Siap Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Warga dengan Pelindo

Sumbawa, PSnews – Pemkab Sumbawa menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pertemuan terkait penyelesaian hak lahan yang dikelola PT Pelindo di wilayah Kecamatan Labuhan Badas. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya tuntutan warga Badas, yang menduga PT Pelindo telah menguasai hak atas lahan dari warga setempat. Setidaknya ada empat poin tuntutan yang disampaikan warga Desa Badas saat menggelar aksi demo ke Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (6/9/2017). Warga mendesak Pemkab Sumbawa untuk memutuskan bahwa sertifikat hak pengelola yang diberikan kepada PT Pelindo dihentikan. Kembalikan segera tanah hak mayarakat Desa Labuhan Badas yang dikuasai PT Pelindo. Diminta pula pertanggungjawaban BPN Sumbawa atas sertifikat hak pengelola yang diberikan ke PT Pelindo, bukan PT Pelindo harus mengklaim tanah tersebut sebagai tanah milik. Jika tuntutan tersebut tidak dapat diindahkan oleh Pemda, maka massa aksi yang merupakan gabungan LSM bersama masyarakat Badas akan melakukan pemblokiran dan boikot jalan masuk ke Pelabuhan Badas sampai permasalahan tersebut terselesaikan. “Saya sudah baca selebarannya, dan saya sudah mengerti maksudnya. Ini akan saya sampaikan ke Pak Bupati sepulangnya beliau dari luar daerah,’’ kata Asisten Pemerintahan dan Kesra – HM Ikhsan saat menemui para demonstran di halaman kantor Bupati.

Dijelaskan, apa yang menjadi tuntutan warga itu tidak dapat dijawab langsung dalam aksi tersebut. Mengingat ada beberapa instansi yang terlibat dalam persoalan itu, baik dinas perhubungan, BPN maupun pihak lainnya. Agar masalah ini dapat terselesaikan dengan baik, Pemda mengaku siap memfailitasi pertemuan, dengan menghadirkan warga dengan para pihak terkait. “Jadi kita tidak berhak menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Kami hanya bisa memfasilitasi dengan memediasi, supaya dicari jalan keluarnya,’’ tandasnya.

Ia juga menyarankan warga untuk menempuh jalur hukum, ketika jalur mediasi nantinya tidak bisa menemukan solusi. Artinya tidak harus melakukan pemblokiran jalan dan hal-hal merugikan lainnya. “Negara kita ini negara hukum, silahkan menempuh jalur hukum kalau melalui jalur mediasi tidak bisa disatukan,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment