Sumbawa, PSnews – Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril menunjukkan rasa kekesalahnnya terhadap minimnya kehadiran Anggota DPRD Sumbawa dalam sidang paripurna dengan agenda Penyampaian penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2016 tentang APBD tahun anggaran 2017. Sidang paripurna yang sedianya digelar pada (29/8/2017) terpaksa ditunda hinigga tiga hari kedepan lantaran hanya dihadiri 17 dari 45 anggota DPRD Sumbawa. “Bila perlu jangan ada lagi rapat. Mudah-mudahan tidak lagi ada sidang-sidang. Supaya kita laksanakan langsung (Program),’’ kesal Bupati Rabu (30/8/2017), saat dimintai tanggapannya oleh wartawan terkait penundaan sidang paripurna APBD Perubahan 2017.
Menurutnya, ada peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan program, tanpa adanya sidang paripurna. “Ada undang-undang yang mengatur tentang itu,’’ tandasnya.
Pihaknya mengaku belum mengetahui pasti apa keinginan dari para Anggota Dewan yang tidak hadir dalam paripurna kemarin (29/8). Sementara sejauh ini, koordinasi dan komunikasi antara Eksekutif dan DPRD sudah dilakukan. Bahkan apa yang menjadi keinginan anggota Dewan sudah ditindaklanjuti Bupati, walaupun tidak sekaligus. “Apa yang sudah dikomunikasikan, itu sudah ditindaklanjuti semua oleh saya sebagai Bupati,’’ tukasnya.
Ketika ada yang belum jelas, Bupati meminta kepada seluruh anggota Dewan untuk membeberkan hal apa yang masih menjadi persoalan. Kalau pun masalah mutasi, itu ada mekanisme yang dilakukan, sesuai peraturan yang berlaku. “Suruh buka saja apa persoalannya. Apa sebenarnya yang diinginkan,’’ demikian kata bupati. (PSg)