Tunjangan Reses Anggota Dewan Terpisah dengan Biaya di Sekretariat

Sumbawa, PSnews – Setelah beberapa hari melakukan pembahasan terkait Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, bersama Tim Anggaran dan Tim asistensi Perda. Pansus Dewan pun membeberkan hasil pembahasan dimaksud dalam sidang paripurna yang digelar Kamis (20/7/2017).

Juru bicara Pansus DPRD Sumbawa- M Faesal dalam laporannya menyatakan, Rancangan Perda ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 28 Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam pembahasan tersebut terjadi penyamaan persepsi dan pemahaman substansi muatan pasal, seperti terkait dengan pasal 2 ayat (1) huruf i tentang tunjangan reses diberikan kepada Anggota saat melaksanaan reses dan terpisah dengan biaya reses yang masuk dalam pembiayaan sekretariat DPRD.

Selanjutnya, terkait Pasal 8 ayat (5) pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan untuk kelompok Kemampuan Keuangan Daerah. Setelah dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri, Kabupaten Sumbawa termasuk dalam kategori Kemampuan Keuangan Daerah Sedang.

Kemudian terkait tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (4) dan ayat (5). Setelah dikonsultasikan dengan Kementrian Dalam Negeri bahwa tunjangan transportasi Anggota DPRD memakai standar Sewa Mobil yang tidak setara dengan jenis kendaraan jabatan Pimpinan DPRD seperti Mobil Honda CRV dan Mobil Innova dan setelah dilakukan survey harga untuk biaya sewa Honda CRV dan Innova keluaran Tahun 2015 ke atas di Kabupaten Sumbawa sebesar Rp.600.000/hari sudah termasuk pajak diluar bahan bakar dan biaya pemeliharaan. Tunjangan transportasi ini diberikan selama 20 hari kerja setiap bulannya. ‘’Terkait dengan Tunjangan Transportasi ini diberikan kepada Pimpinan dan anggota anggota DPRD yang belum disediakan kendaraan Dinasnya. Dan bagi Kendaraan Dinas Komisi dan Badan yang ada di DPRD harus dikembalikan kepada bagian Aset Daerah karena pemberian Tunjangan transportasi berkorelasi positif pada berkurangnya biaya BBM dan biaya pemeliharaan Kendaraan Dinas,’’ tukasnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril megatakan, Pemda segera menyusun Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagai turunan dari peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa. Tentunya setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi, dan Perda tersebut diundangkan. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment