Sengketa Tapal Batas Sumbawa – KSB Diharap Tuntas Tahun ini

Sumbawa, PSnews – Tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu lalu telah melakukan tinjauan di lokasi yang ditunjuk sebagai batas wilayah antara Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Baik itu di titik A (yang diinginkan KSB), titik B (saran Kemendagri) dan C (yang diinginkan Sumbawa) di Sumur Haji Ako. Dalam tinjauan tersebut, hadir pula Tim dari Pemprov NTB, dan Pemerintahan dua Kabupaten.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sumbawa – Muhammad Ikhsan yang dihubungi media ini menjelaskan, turunnya tim dari Kemendagri hanya untuk melakukan verifikasi. Pasalnya pada 2016 lalu sudah ada pertemuan antara Bupati Sumbawa dan Bupati KSB yang difasilitasi Wakil Gubernur NTB pada 2016 lalu. Waktu itu ada kesepakatan bersama antara dua bupati, bahwa masalah batas darat antara dua kabupaten ini diserahkan ke pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemprov meneruskan ke Kemendagri. “Setelah difasilitasi ke Kemendagri melalui Direktorat Batas Wilayah, sehingga itu yang mereka terus turun ke lokasi,’’ terangnya.

Dijelaskan, batas ini baru akan final kalau sudah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang batas wilayah. Jadi sebelum Mendagri menerbitkan peraturan, maka perlu dilakukan turun lapangan. Dan setelah tinjauan lapangan ini, Pemerintah dua Kabupaten nantinya akan diundang ke Kementerian, untuk dilakukan pertemuan guna penegasan batas wilayah yang disepakati. ‘’Tim yang turun dari Kemendagri sebanyak tiga orang, ada juga dari Provinsi yang dihadiri Kepala Biro Pemerintahan,’’ terangnya.

Terhadap hal ini, pihaknya berharap agar penetapan batas wilayah antara Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat segera tuntas dalam tahun ini. Sebab masalah ini sudah cukup berlarut-larut tanpa ada kejelasan. ‘’Ini yang kita tunggu nanti diundang ke Jakarta. Apakah ada kesepakatan nanti disana, untuk menyetujui apakah titik A, B atau C, itu kita belum tahu. Harapan kami itu tuntas tahun ini. Karena masalah ini sudah berlarut-larut juga. Begitu juga untuk batas laut yang merupakan kewenangan Direktorat Toponemi Daerah, dan disana ada pulau panjang yang juga perlu kejelasan,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment