Korban Dugaan Perdagangan Manusia Berhasil Digagalkan

Sumbawa, PSnews – Warga Kecamatan Labangka Salma (24) diduga akan menjadi korban perdagangan manusia. Ia rencananya akan berangkat menjadi seorang TKI ke Riyadh, tanpa memiliki dokumen yang lengkap. Hingga akhirnya keberangkatannya ini berhasil digagalkan.

Penemuan TKI yang berangkat non prosedural ini berawal ketika salah seorang Aktifis Wanita di Kabupaten Sumbawa – Siti Aminah Mastar berangkat ke Lombok International Airport (LIA) pada Kamis (25/5/2017). Di dalam pesawat, ternyata Aminah Mastar duduk bersebelahan dengan Salma. Sehingga pada saat itu terjadilah perbincangan antara keduanya. Dimana Salma mengaku akan berangkat menjadi seorang TKI di Riyadh – Saudi Arabia. Namun, Salma hanya mengantongi dokumen keimigrasian dan sebagainya untuk menjadi buruh migran. Selain itu, Salma mengatakan dirinya berasal dari Kecamatan Labangka dan mengantongi surat keterangan pengganti KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumbawa, tapi di dalam surat keterangan itu Salma beralamat di Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas.

Mendengar kejanggalan tersebut, Aminah Mastar pun menghubungi Disnakertrans Sumbawa. Setelah itu, Disnakertrans yang menghubungi pihak keamanan LIA berhasil membawa Salma untuk diamankan di BP3TKI. Kemudian pada Jumat (26/5/2017), Salma dimintai keterangannya oleh Disnakertrans Sumbawa. Dalam pertemuan itu Kepala Disnakertrans langsung menemui Salma dan memberikan pemahaman terkait pelarangan keberangkatannya menjadi TKI.

Di hadapan Kadisnakertrans, Salma mengakui dirinya berasal dari Labangka. Selama proses pembuatan KTP dan sebagainya diurus sponsor bernama Siti yang juga berasal dari Labangka. Dia juga tidak mengingat nama perusahaan yang hendak memberangkatkannya. “Saya tidak pernah mengurus paspor. Hanya disuruh berangkat oleh ibu Siti,’’ bebernya.

Terhadap hal ini, Kepala Disnakertrans Sumbawa – Syafruddin Nur menyatakan, akan mempelajari kasus ini, dan akan melaporkan ke pihak yang berwajib agar hal serupa tidak terulang kembali. Nantinya proses penindakan akan dilakukan oleh Balai Pengawasan Ketenagakerjaan. Disnakertrans akan mengumpulkan keterangan dari korban dan orang tua, juga akan berkoordinasi dengan Pemdes Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas.

Menurutnya, saat ini banyak terjadi kasus penipuan yang dialami tenaga kerja di luar negeri. Pihaknya sama sekali tidak mau melarang siapapun bekerja di manapun, tapi harus melalui jalur resmi. ‘’Sudah terlalu banyak kasus yang menimpa TKI. Kami tidak ingin ada lagi yang mengatakan terserah kami saja, apakah pemerintah bisa menjamin makan dan minum kami. Bukan itu yang kami maksud tapi, tidak mau terjadi masalah di kemudian hari. Jangan berangkat tanpa keahlian, dan jangan berangkat tanpa dilengkapi dokumen yang jelas,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment