Sumbawa, PSnews – Untuk ketiga kalinya, IB alias Irbas (35) warga PPN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis shabu. Irbas diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa di kediamannya pada Senin malam (15/05) sekitar pukul 21.30 Wita.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Muhammad Fatoni yang dikonfirmasi Selasa (16/05/2017) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan Irbas atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah residivis tersebut seringkali dijadikan tempat transaksi narkoba sehingga polisi melakukan penggeledahan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba. Polres Sumbawa.
Saat digeledah, IB yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis shabu, berhasil diamankan satu pocket shabu, sebuah timbangan elektrik, tiga buah bong, satu bungkus rokok, korek api, sumbu, sekop, satu bendel plastik obat warna bening dan uang tunai Rp 1,2 juta. Semua barang bukti tersebut ditemukan di atas meja dalam counter milik IB.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di ruang tidur IB dan berhasil menemukan satu pocket shabu yang tersimpan di dalam plastik cotton bad. “IB sudah diamankan di Polres Sumbawa untuk pengembangan dan pemeriksaan lanjutan, dan telah dilakukan tes urine dengan hasil positif, sekaligus ditahan sebagai tersangka,” tegas Fatoni.
Sebelumnya, IB sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama, dan sudah dipecat dari aparatur. “Kini merupakan penangkapan yang ketiga kalinya terhadap IB. Kami tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tukas Muh Fathoni. (PSj)