BNNK Sumbawa Gelar KIE di Kalangan Pelajar

Sumbawa, PSnews – Beberapa hari lalu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumbawa menggelar kegiatan KIE (Komuniksi, Informasi, dan Edukasi) terkait bahaya narkoba dikalangan pelajar. Cukup banyak masukan yang dapat diserap dari para pelajar, khususnya SMP dalam kota tersebut.

Sebagaimana disampaikan Kepala BNNK Sumbawa – AKBP Syirajuddin Mahmud kepada wartawan diruang kerjanya. Selama bulan April kemarin, pihaknya menjadwalkan kegiatan KIE selama empat kali. Sasarannya masyarakat disejumlah kecamatan, termasuk para pelajar. Dan kegiatan KIE terakhir terlaksana di aula SMP Negeri 2 Sumbawa, dengan menghadirkan para siswa dari sejumlah sekolah, seperti SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3 dan MTsN Sumbawa. ‘’Ada 38 siswa yang hadir pada saat itu. Kegiatan ini sama dengan sosialisasi. Hanya saja sedikit pemaparan, dan lebih diutamakan komunikasi dan tanya jawab bersama peserta,’’ terangnya.

Ia mengaku bangga kepada para pelajar tersebut, yang cukup kritis membahas masalah narkoba di Kabupaten Sumbawa. Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan para pelajar terkait penanganan narkoba ini. Seperti ada yang menanyakan perbedaan penyalahguna narkoba yang direhabilitasi dan ditahan langsung. Tehadap hal itu, Ia menjelaskan kalau penyalahguna yang direhabilitasi adalah yang melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya, itu tidak ditahan dan tidak diproses hukum. Untuk yang ditahan, karena ada dalam UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tidak ada perlakuan khusus terhadap bandar ataupun pengedar narkoba. ‘’Lain halnya dengan pecandu yang dibawah umur, itu ada kewajiban orang tua untuk laporkan minta untuk direhab, kalau yang cukup umur dia harus laporkan diri, dan kalau tidak bisa maka bisa (melaporkan diri) dilaporkan oleh keluarganya. Karena kalau tidak lapor, bisa diproses hukum,’’ terangnya.

Bahkan ada juga siswa yang menanyakan terkait bahaya dari penyalahgunaan obat-obatan seperti tramadol dan komix. ‘’Tramadol dan komix itu obat medis yang disalahgunakan. Itu akan lebih berbahaya dari narkoba, kalau disalahgunakan. Untuk masalah ini, akan dikenakan UU Kesehatan. Yang bisa memproses ini adalah Polisi atau PPNS BPOM,’’ tukasnya.

Lebih bangganya lagi pihak BNNK dengan para pelajar tersebut, karena mereka mengajukan diri untuk dilakukan tes urine. Hal ini dinilai sangat bagus, selain sebagai kegiatan sosialisasi dan penyuluhan, tes urine juga sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment