Rekanan Proyek Fiktif Gedung Serba Guna Sengkal Ditahan

Sumbawa, PSnews – Rekanan proyek pembangunan Gedung Serbaguna Dusun Sengkal, Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir, Direktur CV R berinisial RH resmi ditahan sejak Senin sore (17/04).  Tersangka RH dijebloskan ke dalam sel setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Sumbawa.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Elyas Ericson SH, Sik yang ditemui wartawan menegaskan penahanan terhadap oknum rekanan tersebut dilakukan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan. Jika kelengkapan lainnya dibutuhkan, maka penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari lagi. “Dalam pemeriksaan, RH tidak didampingi penasehat hukum. Padahal berdasarkan aturan, RH berhak memiliki penasihat hukum untuk mendampinginya, meskipun Penyidik sudah mengarahkan dan menunjuk penasihat hukum, tapi RH menolaknya,” ungkap Elyas.

Penetapan RH sebagai tersangka sejak 27 Maret 2017 lalu bersama tiga orang lainnya yakni MS (Kadus Sengkal juga mantan Penjabat Kades Batu Bangka), AL (Bendahara Desa) dan BR selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Batu Bangka. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 15 Agustus 2016 terhadap pembangunan gedung serba guna senilai Rp 120 juta melalui dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Sumbawa – Hairil (Anggota Fraksi PAN). Penyidik Reskrim sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan tidak menemukan bangunan gedung dimaksud.

Penyidik hanya menyita sejumlah barang bukti berupa APBDes Desa Batu Bangka tahun 2016, RAB dan gambar Gedung Serba Guna, surat permohonan pencairan dana bantuan khusus ke Bupati Sumbawa tertanggal 27 Juli 2016 dan kwitansi penyerahan uang Rp 120 juta tertanggal 15 Agustus 2016. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment