Perusda Sumbawa Ingin Kelola Parkir

Sumbawa, PSnews – Masalah perparkiran di Kabupaten Sumbawa memang cukup rumit untuk dikelola. Karena sejauh ini diketahui tidak ada pihak ketiga yang bisa mencapai target dari pendapatan yang telah ditetapkan. Sehingga Perusahaan Daerah (Perusda) memasukkan surat usulan ke Komisi II DPRD Sumbawa, yang berkeinginan untuk mengelola parkir di daerah.

Ketua Komisi II – Abdul Rafiq yang ditemui wartawan Selasa (4/4/2017) mengaku pihaknya telah mendapat surat dari Perusda, terkait pengelolaan parkir di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa. Namun pihaknya ingin mendengarkan paparan dari pihak Perusda, seperti apa kajian yang diberikan, berapa target yang akan diberikan ke daerah, termasuk teknis pengelolaan parkir yang juga ingin diketahui.
“Kami menyambut baik apa yang dsampaikan teman-teman dari Perusda. Tapi kami ingin mereka mempresentasekan di depan kami terkait keinginannya tersebut. Makanya kita akan agendakan hearing terlebih dahulu,’’ tuturnya.

Diungkapkan, dari hasil pembahasan dengan SKPD terkait yang mengelola perparkiran, sejauh ini belum ada pihak yang berhasil mencapai target dalam pengelolaan parkir. Padahal ini sudah diserahkan ke pihak ketiga. Bahkan untuk tahun lalu saja, anggaran parkir belum sepenuhnya disetor. “Hasil laporan pendapatan kemarin untuk parkir kita masih banyak kekurangan. Artinya belum sepenuhnya nyetor. Dari target sekitar Rp 200 juta lebih itu, baru disetor sekitar Rp 100 juta. Artinnya pihak ketiga belum full nyetor, hanya setengah dari target,’’ terangnya.

Wakil Ketua Komisi II – Salman Alfarizi juga menyambut baik keinginan dari Perusda tersebut. Dan juga ingin mendengarkan penjelasan dari pihak Perusda terkait langkah apa saja yang akan dilakukan untuk mengelola parkir di Kabupaten Sumbawa. “Yang jadi persoalan lapangan adalah terkait titik lokasi parkir. Karena sesuai dengan kontrak, kita juga dalam MoU itu tidak memberikan batasan jumlah titik kawasan parkir tepi jalan. Itu juga menjadi dilema masyarakat. Ini yang menjadi masalah juga. Disamping itu, mereka (pihak ketiga) juga tidak mencapai target. Kalau sudah menjadi pajak parkir, oke itu sudah ada titik, Pergubnya juga ada. Parkir tepi jalan ini yang masih amburadul. Itu harus diatur jelas,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment