Korban dan Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Direhab

Sumbawa, PSnews – Dua anak dibawah umur yang terlibat kasus pencabulan telah dikirim ke Panti Rehabilitasi Paramitha Mataram. Keduanya masing-masing siswi SMP berinisial FA korban pencabulan oleh ayah kandungnya di Lingkungan Seing Ai Beta, Desa Kerato Kecamatan Unter Iwes dan SL, bocah pelaku percobaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Jorok Kecamatan Unter Iwes.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Sumbawa, Arifin Setioko, SSos mengatakan bahwa kedua anak dibawah umur tersebut, telah dikirim ke panti rehabilitasi Paramitha di Mataram oleh pengurus Lembaga Perlindungan Anaka (LPA) Sumbawa beberapa waktu lalu. Keberangkatan kedua anak itu juga didampingi polisi, untuk mengetahui hasil pemeriksaan psikologis terhadap kedua anak tersebut baik yang berstatus sebagai tersangka ataupun korban. “Kami ke sana untuk mengetahui hasil pemeriksaan psikologis mereka sekaligus mengecek kondisi mereka,” papar Arifin.

Untuk diketahui, SL (14) diamankan polisi lantaran berusaha melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban ibu rumah tangga berinisial RK (26) di Desa Jorok Kecamatan Unter iwes beberapa waktu lalu. Akibat perbuatannya SL dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sedangkan FA Gadis belia berusia 15 tahun yang berdomisili di lingkungan Sering Ai Beta, Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes, menjadi korban kasus pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial DW (47) pada Minggu (13/03/2017) lalu. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment