Sumbawa, PSnews – Komisi I DPRD Sumbawa menginisiasi lahirnya Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Sumbawa. Dalam sidang paripurna yang digelar Senin (3/4/2017), Komisi I menjelaskan prihal lahirnya Ranperda dimaksud.
Juru bicara Komisi I – Hairil mengungkapkan, usulan Ranperda tersebut berangkat dari adanya keinginan sejumlah masyarakat Sumbawa yang mengatasnamakan diri sebagai komunitas adat dengan eksistensi mereka selama ini. Mereka telah berupaya mengaktualisasikan diri dalam berbagai bentuk untuk mendapatkan pengakuan dari Pemerintah, baik secara sosiologi maupun yuridis formil, seperti menggelar berbagai aksi solidaritas baik yang dilaksanakan di tingkat Kabupaten, Provinsi dan juga Nasional. Kemudian menggelar seminar, dialog, diskusi termasuk hearing beberapa kali dengan Pemda serta hearing yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Sumbawa. “Berdasarkan fakta dan realitas yang ada, Komisi I DPRD Sumbawa sebagai Komisi teknis, menangkap hal itu sebagai bentuk aspirasi sebagian masyarakat yang mesti diakomodir untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi kita sebagai wakil rakyat di daerah ini. Tentu dengan satu harapan apa yang menjadi kegalauan komunitas adat ini dapat direalisasikan yakni lahirnya sebuah Ranperda yang mengakui sekaligus melindungi mereka sebagimana yang diamanatkan UUD tahun 1945,’’ terangnya.
Materi muatan Ranperda tersebut dibagi menjadi dua bagian besar yaitu materi umum dan materi khusus. Dimana materi umum memuat ketentuan tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sebagai obyek yang hendak diatur dalam Ranperda ini, yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan proses pembentukan dan penetapan kebijakan publik yang responsif dengan menggunakan pendekatan yang demokratis dan partisipatif, transparan dan akuntabel. Sementara materi khusus mengandung ketentuan-ketentuan tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa yang menyangkut, maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup. “Untuk mempertegas obyek yang akan dilindungi dan diakui dalam Ranperda ini, maka di dalamnya diatur secara tegas masyarakat adat yang dimaksud meliputi Kedatuan Cek Bocek Selesek Reen Sury, komunitas masyarakat adat Pekasa, komunitas masyarakat adat Usal Ponto Ai Padeng, komunitas masyarakat adat Kanar, dan komunitas masyarakat adat Pusu,’’ ungkapnya. (PSg)