Inilah Pengakuan Lelaki Bejat Pelaku Pencabulan Anak Kandung

Sumbawa, PSnews – DW (47) lelaki bejat tersangka pelaku pencabulan anak kandung membeberkan kronologis kejadian yang menyebabkan dirinya harus rela mendekam di dalam jeruji besi  dengan waktu yang cukup lama. Dia tega mencabuli putrinya sebut saja bernama Bunga (15) di rumahnya sendiiri Lingkungan Sering Ai Beta Desa Kerato Kecamatan Unter Iwes saat istrinya sedang berada di luar rumah.

Ia dilaporkan ke polisi oleh istrinya pada Minggu (13/03/2017) yang lalu. Lalu bagaimana ceritanya, kok bisa ayah kandung mencabuli putrinya sendiri?
DW yang diwancarai media ini Selasa (21/03), menuturkan, kronologi kejadian memalukan tersebut. “Saat itu, istri saya sedang pergi bekerja ke ladang. Kemudian saya memanggil kedua anak saya untuk masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah, saya menyuruh Bunga (nama samaran putrinya) untuk mengobati penyakit gatal di kemaluan saya dengan cara digaruk – garuk,” beber DW di hadapan wartawan.

Setelah lama digaruk, DW merasa keasyikan dan kemudian menyuruh putrinya untuk melakukan oral sex seperti adegan dalam film porno secara berulang ulang. Sementara anak lelakinya yang paling kecil (adik korban) disuruh mengipas-ngipas bagian kemaluan yang sedang dioral oleh korban.

Isteri pelaku dan kedua anaknya saat melaporkan kebejatan suaminya di Mapolres Sumbawa

Bahkan ia mengaku perbuatan serupa sudah dilakukannya selama 5 kali dalam sebulan terakhir sebelum ditangkap polisi. Setiap melakukan adegan tersebut, ia mengaku kondisi kejiwaannya dalam keadaan sadar.
Selain oral sex DW juga mengaku pernah melakukan hubungan intim layaknya suami isteri dengan putrinya sebanyak satu kali.

Kapolres Sumbawa AKBP Yusuf Sutejo SIK, MT kepada watawan Selasa (21/03) mengatakan, dari hasil pemeriksaan, korban mengaku sebelumnya kejadian serupa pernah dilakukan oleh DW (ayahnya). Namun korban tidak berani melapor karena selalu mendapat ancaman dari pelaku. “Untuk kejadian terakhir, aksi bejat DW diketahui langsung oleh istrinya (ibu korban) saat pulang dari ladang. Kemudian dilaporkan ke RT dan RW dan Polres Sumbawa,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, dari hasil visum ditemukan bekas luka lama atau luka robek pada bagian kemaluan korban. Sejauh ini belum ditemukan kondisi gangguan kejiwaan bagi pelaku DW. Sedangkan untuk kondisi korban, hingga saat ini sudah mulai membaik atau stabil. “Polres Sumbawa melalui Unit PPA tetap memberi dukungan moril melalui pemulihan mental korban,” tandasnya.

Sesuai UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku DW diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment