Dinilai Berbelit-Belit, Nasabah Asuransi BP Mengadu Ke DPRD

Sumbawa, PSnews – Seorang nasabah Asuransi BP di Kabupaten Sumbawa, Hj. Nuriah warga Dusun Mekar Sari Desa Suka Mulya, Labangka III mendatangi Komisi IV DPRD Sumbawa untuk meminta difasilitasi terhadap persoalan yang dialaminya. Nuriah datang ke sekretariat dewan didampingi M. Thalib (mantan anggota DPRD Sumbawa dari fraksi PDIP) Senin (06/03/2017).

Kepada media ini Nuriah mengungkapkan bahwa dirinya berusaha mengambil uang asuransi atas kematian suaminya bernama H. Zainal yang meninggal dunia pada 15 September 2016 lalu. Sejak saat itu, hingga kini dirinya berurusan dengan Asuransi Jiwa Bersama BP Cabang Sumbawa, namun terkesan berbelit belit. “Saya merasa seolah – olah dipingpong,” cetus Hj Nuriah.

Sementara segala persyaratan dan ketentuan telah dilengkapinya, namun nilai asuransi yang akan diberikan sangat tidak sesuai dengan harapan. Ia mengaku sudah tujuh bulan mengurus asuransi atas kematian suaminya. Ada dua polis yang dibayar dengan nilai sekitar Rp 20 juta, namun hanya satu polis yang bersedia dibayar oleh piha asuransi yakni senilai Rp 8 juta. Padahal suaminya masuk asuransi AJB BP Sumbawa sejak 2012 yang lalu dengan empat kali setoran per tahun. Segala persyaratan sudah dipenuhi, seperti surat keterangan dokter tentang riwayat penyakit diabetes dari RSMA. “Polisnya sudah diambil oleh salah satu karyawan setempat tiga hari sejak suaminya meninggal dunia,” bebernya.

Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa – Ida Rahayu

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa, Ida Rahayu SAP lantas menghubungi Kepala Kantor AJB BP Cabang Sumbawa melalui handphone. Ida Rahayu menginformasikan kepada yang bersangkutan jika ada salah seorang nasabahnya yang sedang mengadukan persoalannya ke Komisi IV. Ida Rahayu meminta kepada pimpinan asurtansi tersebut agar segera dicarikan solusi.
Namun betapa terkejutnya wakil rakyat dari fraksi PAN ini, ketika mendengar jawaban dari oknum Kepala Kantor AJB BP Cabang Sumbawa yang menjawab dengan bahasa yang tidak nyaman didengar. “Pihak asuransi tidak mau bertemu. Dewan tidak memiliki hak untuk memanggil pihak asuransi. Justru pihak AJB BP yang memanggil Dewan karena ini persoalan internal,” papar Ida Rahayu meniru pembicaraannya dengan oknum Kepala Kantor Cabang Asuransi BP Sumbawa.

Di tempat yang sama, pendamping nasabah, M. Thalib berharap agar uang asuransi yang menjadi hak nasabah yang telah disetor sebanyak lima kali setoran untuk dapat dibayar. Sebab selama berurusan terkesan pihak asuransi terkait terkesan sangat berbelit belit dan tidak ada kejelasan sehingga persoalan nin terpaksa diadukan ke dewan dengan harapan dapat ditemukan solusi terbaik. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment