Nora, Korban Human Traficking Kembali Dalam Dekapan Keluarga

Sumbawa, PSnews – Nora Kumala Sari (18) TKW asal Sumbawa yang dikhabarkan menjadi korban praktik tindak pidana human traficking (penjualan orang) akhirnya kembali dalam dekapan keluarganya. TKW yang sempat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Saudi Arabia itu sudah berada di tanah air sejak Rabu (22/02/2017). Saat ini, Nora masih dalam perawatan di Rumah Pemulihan Trauma Center (RPTC) Kemensos RI, di Jakarta. Pihak keluarga, Siti Aminah Mastar yang ditemui di Sumbawa, Selasa (28/02) mengaku telah bertemu dengan Nora di Jakarta beberapa hari lalu. Selama berada di RPTC, Nora masih dimintai keterangan oleh Bareskrim Mabes Polri seputar kejadian yang menimpanya. “Nora dijemput petugas KBRI di Riyadh, Saudi Arabia, bersama 3 orang temannya, yakni 1 orang dari Cianjur dan 2 orang dari Lombok yang mengalami kejadian serupa dengan Nora,” beber Aminah.

Selama ini pendampingan pemulangan Nora, ungkap Aminah, tidak lepas dari bantuan pihak Sekretaris Nasional (Seknas) Serikat Perempuan (SP) di Jakarta dan SP di Sumbawa serta pribadi Abdul Haris Munandar Cs yang ikut membantu. Para pihak tersebut menurut Aminah Mastar ikut membantu menyuarakan apa yang menjadi aspirasi keluarga korban agar praktik human traficking ini tidak dianggap main-main. Karena di dalam UU 21 tahun 2007 secara tegas mengaturnya. “Kini kejiwaan Nora selama berada di RPTC berangsur membaik hari demi hari. Dalam waktu dekat kami berharap agar Nora segera dipulangkan ke Sumbawa,” katanya.

Kondisi Nora Kumala Sari sebelum menjadi TKW

Untuk diketahui, Nora Kumala Sari, diduga kuat menjadi korban tindak pidana penjualan orang (Human Traficking) oleh perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) PT. Fallah Rima Hudayta Bersaudara, milik TI, istri oknum anggota DPRD Sumbawa. Terkait persoalan ini telah dilakukan hearing di Kantor Disnakertrans Sumbawa pada Senin (20/02/2017) yang lalu. Persoalan tersebut kemudian didorong oleh beberapa pihak diantaranya Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, APJATI, Serikat Perempuan dan Anggota Komisi IV DPRD Sumbawa, Andi Rusni, untuk dibawa ke ranah hukum karena di dalamnya terjadi tindak pidana perdagangan orang (Human Traficking).
Dalam hearing tersebut, terungkap bahwa perusahaan yang merekrut Nora melalui seorang sponsor bernama Atun. Dalam proses pemberangkatannya, Perusahaan tersebut telah melakukan tindak pidana pemalsuan identitas terhadap korban Nora, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nora yang menggunakan NIK dari WNI bernama Ni Wayan Desi Kusumayanti, sementara Nora sama sekali tidak pernah mengurus penerbitan KTP. Di Passpor Nora tertera kelahiran 26 Desember 1994, padahal yang sebenarnya kelahiran 26 desember 1996. KTP pertama yang dipalsukan ditolak Imigrasi, lalu dia buat KTP berikutnya dengan nomor passpor B36742117 passpor 48. Nora diberangkatkan dengan menggunakan passpor 48 visa pelancong ke Ryadh – Saudi Arabia, pada 23 Mei 2016 bersama 3 rekannya dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Padahal saat direkrut awal oleh Atun, Nora dijanjikan bekerja sebagai Cleaning Service. Oleh PT. Fallah Rima Hudayta Bersaudara, Nora dialihkan ke PT. Putra Mandiri Al-Irsyad. Sebelum berangkat ke Saudi Arabia, Nora berada di penampungan di Jakarta selama 10 hari. Setelah berangkat dan tiba di Riyadh, dia ditampung di agensi atas nama penanggung jawab Aidah. Di sana dia ditampung selama 2 minggu. Saat bekerja pada majikan pertama, Nora tidak diberi makan selama 4 hari, lalu minta pulang ke agensi dan ditampung selama 1,5 bulan. Nora kembali dipindahkan ke majikan kedua, namun lagi – lagi Nora mendapatkan kecelakaan kerja yakni tangannya terbakar yang diduga sengaja dilakukan oleh majikan keduanya. Pada 28 agustus 2016, Nora bekerja lagi pada majikan ketiga. Kasus dugaan Human traficking ini masih dalam penyelidikan pihak Reskrim Polres Sumbawa.(PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment