Masih Ada Perangkat Daerah Belum Sampaikan LKjIP Tahun 2016

Sumbawa, PSnews – Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Sumbawa menggelar rapat koordinasi teknis penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) tahun 2016, penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan perjanjian kinerja perangkat daerah tahun 2017, pada Kamis (26/1/2017). Terhadap hal ini, diketahui masih ada perangkat daerah yang belumsampaikan LkjIP tahun 2016.

Dalam laporannya Kabag Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Sumbawa – Ishak, S.Sos menyatakan, laporan kinerja instansi pemerintah yang harus disusun saat ini adalah LKjIP tahun 2016. Terutama yang bersasarkan Perangkat Daerah sebelum dilakukannya penataan organisasi. Sehingga dokumen pelaporan kinerja Perangkat Daerah yang disampaikan kepada Bupati Sumbawa melalui Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur terdiri dari 57 perangkat Daerah mandiri yang berdasarkan peraturan perundang – undangan diwajibkan menyusun LKjIP.

Berdasarkan evaluasi Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur, masih terdapat Perangkat Daerah yang belum menyampaikan LKjIP tahun 2016, sebagaimana batas waktu yang ditetapkan yaitu sampai tanggal 20 Desember 2016. Hal itu sebelumnya telah disepakati bersama dalam forum rapat koordinasi seluruh Kepala Perangkat Daerah. ‘’Tujuan Rakor adalah untuk pemantapan pemahaman sekaligus komitmen perangkat dearah lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengenai pelaporan LKjIP yang tepat isi dan komponen evaluasi AKIP,’’ ujarnya.

Sementara Kabupaten Sumbawa – H. Rasyidi menyampaikan bahwa indikator kinerja utama (IKU) merupakan ukuran keberhasilan pencapaian sasaran strategis. Dalam merumuskan IKU bukanlah sesuatu yang mudah. Umumnya permasalahan bukan terletak pada apa IKU dari suatu sasaran strategis, melainkan apa IKU yang sebaiknya digunakan dan disepakati bersama untuk dijalankan, tentunya dengan segala dampak yang akan ditimbulkannya. ‘’Hal yang harus dipahami bersama, posisi evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah oleh Kemenpan-RB RI ini sejajar dengan audit atas laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK RI. Dimana masing-masing memberikan opini yang menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah telah menyajikan seluruh informasi sesuai standar atau tidak,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment