Sumbawa, PSnews – Komisi II DPRD Sumbawa mengusulkan sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditargetkan bisa disampaikan pada 2017 mendatang. Seluruh Ranperda yang diusulkan tersebut diyakini sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPRD Sumbawa – Abdul Rafiq kepada Pulau Sumbawa News. Seperti Ranperda Perlindungan Produk Lokal, pihaknya menginginkan semua produk lokal yang ada di Kabupaten Sumbawa memiliki nilai lebih, sehingga mampu bersaing dengan daerah lainnya. Baik itu produk berupa barang maupun makanan. ‘’Artinya kami ingin meningkatkan proteksi dan nilai tambah terhadap produk lokal Sumbawa. Sehingga biar orang luar bisa melirik produk dari Sumbawa ini. Sepanjang kita bisa berikan perlindugan, pembinaan terhadap mereka yang akan memproduksi produk tersebut,’’ tuturnya.
Kemudian terhadap Ranperda Pengelolaan Pasar Tradisional Pusat Pembelanjaan Dan Toko Modern, pihaknya ingin pasar-pasar tradisional lebih tertata, lebih rapi dengan mengikuti manajemen yang modern. Sementara kaitan dengan toko modern, pihaknya ingin mengevaluasi beberapa point, seperti keberadaannya harus diatur tiap zona, sehingga tidak menumpuk disatu lokasi. Kemudian ada apa tidak produk lokal ditoko berjejaring tersebut, namun sejauh ini dinilai pengusaha toko jejaring belum menerapkan hal tersebut. ‘’Ini seharusnya sudah ada, tapi diabaikan. Makanya akan terus kami suarakan. Artinya kami tidak menolak adanya toko jejaring tersebut, tetapi ada beberapa hal yang harus mereka penuhi,’’ tandasnya.
Terhadap Ranperda Pengolahan Aliran Sungai, menurutnya ini penting. Dari data yang diperoleh, ada daerah-daerah aliran sungai yang tidak sesuai fungsinya, yang berimplikasi pada banyaknya timbul persoalan lain di daerah. ‘’Insya Allah dengan munculnya Ranperda ini, daerah aliran sungat akan lebih tertata, teratur dan akan lebih memberikan manfaat yang baik bagi sumber air. Dulunya teman-teman tidak punya pijakan dalam mengatur DAS ini. Sehingga dengan lahirnya Ranperda ini sudah ada rambu-rambu bagaimana ini bisa diatur dengan baik,’’ ujarnya.
Untuk Ranperda Perlindungan Lahan Produktif, menurut perkiraan bahwa tidak selamanya lahan yang ada akan menjadi lahan produktif. Misal di Sumbawa memiliki lahan produktif seluas 1.000 hektar, hal itu tidak menjamin dalam 10 tahun kedepan yang 1.000 hektar tadi masih produktif, kalau tidak diproteksi dari sekarang. ‘’Bisa saja yang sekarang 1.000 hektar ini akan menjadi 1 hektar dikemudian hari. Sementara Sumbawa ini lagi gencar-gencarnya bidang pertanian. Kalau lahan kita tidak ada, maka apa yang mau digarap. Dengan lahirnya Ranperda ini, maka ada batasan-batasan misalnya mau bangun rumah tidak boleh dilahan produktif, dan lainnya. Kita atur ini, sehingga asumsi kita ke depan daerah tidak kekurangan lahan produktif,’’ tukasnya.
Begitu pula terhadap Ranperda Penatausahaan Irigasi dan Ranperda Kawasan Pengembangan Hortikultura, yang diyakini sangat bermanfaat bagi masyarakat. ‘’ini kebutuhan. Sebenarnya masih banyak lagi yang harus kamu ajukan kaitan dengan Ranperda ini. Cuma mengingat dari sisi anggaran yang terbatas yang dialokasikan untuk Ranperda inisiatif ini, maka hanya beberapa hal saja yang kami sampaikan,’’ pungkasnya. (PSg)